Plt Kepala Dispertabun Kabupaten Kediri, Sukadi saat diwawancara terkait penurunan HET pupuk bersubsidi.
Pemkab Kediri, Bhirawa.
Pemerintah Kabupaten Kediri melalui Dinas Pertanian dan Perkebunan (Dispertabun) secara resmi menurunkan Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk bersubsidi hingga 20 persen. Langkah ini diharapkan dapat meringankan beban biaya produksi dan meningkatkan kesejahteraan petani.
Kebijakan ini merujuk pada Keputusan Menteri Pertanian RI Nomor 1117/KPTS/SR.310/M/10/2025 dan Surat Edaran Bupati Kediri Nomor 500.6.7.4/7/418.37/2025 yang diterbitkan pada 28 Oktober 2025.
Plt Kepala Dispertabun Kabupaten Kediri, Sukadi menjelaskan bahwa penurunan harga ini merupakan bagian dari program nasional untuk memperkuat swasembada pangan.
“Kami ingin memastikan petani mendapatkan pupuk dengan harga yang terjangkau, sehingga mereka dapat meningkatkan produktivitas dan kesejahteraannya,” ujarnya.
Disebutkan, untuk harga pupuk Urea kini turun dari Rp112.500 menjadi Rp90.000. Pupuk NPK turun dari Rp115.000 menjadi Rp92.000 per sak. Lalu ada juga ZA atau JTA, pupuk baru khusus untuk petani tebu yang dipatok harga Rp68.000 per sak atau Rp1.360 per kilogram.
Menurut Sukadi, pupuk ZA/JTA ini khusus diperuntukkan bagi petani tebu sebagai bagian dari program Swasembada Gula Nasional. “Ini adalah upaya pemerintah untuk mendukung sektor perkebunan dan menekan biaya produksi tebu,” tambahnya.
Dispertabun sendiri telah melakukan monitoring langsung ke lapangan untuk memastikan penerapan harga baru berjalan sesuai ketentuan. “Mayoritas kios pupuk di Kediri sudah menerapkan harga terbaru hanya dalam waktu dua hari setelah surat edaran keluar. Petani sudah bisa menebus pupuk dengan harga yang lebih murah,” jelas Sukadi.
Turunnya harga pupuk ini diharapkan dapat meningkatkan Nilai Tukar Petani (NTP) di Kabupaten Kediri, yang saat ini berada di angka 105,68 persen. “Dengan berkurangnya biaya produksi, margin keuntungan petani akan meningkat. Kami berharap kesejahteraan petani juga ikut meningkat, apalagi menjelang musim tanam ini,” ujar Sukadi.
Selain memastikan harga pupuk stabil, pemerintah juga fokus pada upaya perlindungan harga hasil panen, memastikan hasil panen petani mendapat harga yang layak.
Dispertabun juga terus memperkuat kolaborasi dengan penyuluh pertanian lapangan (PPL) untuk memastikan petani memahami kebijakan baru ini. Setiap kios dan pengecer diwajibkan menempelkan daftar harga terbaru agar tidak ada lagi petani yang membeli dengan harga lama.
“Kami akan terus melakukan pengawasan di lapangan untuk memastikan semua pihak mematuhi harga baru ini,” pungkas Sukadi.(van,nov.hel)


