Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk, Wahasah
Pemkab Sumenep, Bhirawa.
Layanan perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) di sejumlah wilayah kepulauan Kabupaten Sumenep mengalami kendala sejak awal tahun 2025. Gangguan terutama terjadi di Kecamatan Masalembu. Untuk kecamatan lain di wilayah kepulauan, masih bisa menggunakan jaringan yang tersambung ke Dinas Kominfo setempat. Hal itu disebabkan diputusnya jaringan komunikasi data yang diperlukan untuk koneksi ke sistem kependudukan pusat.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Sumenep, Ahmad Syahwan Effendy melalui Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk, Wahasah, membenarkan kondisi tersebut. Diputuskannya jaringan tersebut dipicu oleh kebijakan efisiensi anggaran secara nasional. “Sejak awal tahun memang ada pemutusan jaringan di beberapa titik, khususnya di kepulauan Masalembu. Hal ini karena adanya penyesuaian dan efisiensi anggaran. Tapi, kami sudah mengajukan permohonan dan insaallah disetujui, tahun depan,” kata Wahasah, Kamis (30/10).
Menurutnya, gangguan tersebut berdampak pada layanan perekaman bagi penduduk baru maupun bagi warga yang membutuhkan pembaruan dokumen kependudukan. Wahasah menilai, tingkat kesadaran masyarakat terhadap pentingnya identitas kependudukan saat ini semakin tinggi. KTP elektronik kini menjadi syarat hampir seluruh akses administrasi, mulai layanan kesehatan hingga transaksi keuangan. “Masyarakat mulai menyadari pentingnya KTP. Hampir semua layanan administrasi memerlukan identitas yang valid,” katanya.
Ia menerangkan, untuk mengatasi permasalahan tersebut, Disdukcapil telah menyiapkan beberapa langkah, antara lain layanan jemput bola perekaman, serta koordinasi dengan penyedia jaringan untuk pemulihan koneksi di wilayah terdampak. “Kami sedang melakukan pembahasan internal dan koordinasi lintas pihak agar pelayanan dapat kembali optimal, terutama bagi warga kepulauan,” jelasnya.
Saat ini, lanjutnya, warga yang membutuhkan pelayanan mendesak diimbau mengurus perekaman di kantor kecamatan yang jaringannya masih stabil, atau datang langsung ke kantor Disdukcapil di daratan. “Bagi masyarakat yang sangat mendesak dalam kebutuhan KTP, silahkan melakukan perekaman di kecamatan terdekat atau langsung ke Disdukcapil,” ucapnya.
Selain jaringan yang terputus, kendala perekaman data e-KTP ini disebabkan oleh kondisi geografis Sumenep yang memiliki banyak pulau terpencil, sehingga sulit dijangkau tim layanan. Juga, sebagian warga wajib KTP bekerja atau menempuh pendidikan di luar daerah sehingga belum melakukan perekaman. Total jumlah penduduk wajib KTP di Kabupaten Sumenep tercatat sebanyak 888.408 jiwa. Dari jumlah tersebut, 849.985 jiwa (95,68 persen) telah melakukan perekaman e-KTP. Sementara 38.423 persen tercatat belum melakukan perekaman. “Kami terus melakukan upaya untuk menuntaskan wajib KTP itu agar bisa memiliki KTP,” tukasnya. (sul.hel).


