25 C
Sidoarjo
Friday, December 5, 2025
spot_img

Sertifikasi Redistribusi Tanah Digital, Wujud Peningkatan Kesejahteraan Warga Kota Batu

Pemkot Batu, Bhirawa.
Transformasi layanan pertanahan digital menjadi upaya Pemerintah Kota Batu bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Hal ini diwujudkan untuk memberi kepastian hukum atas aset tanah yang dimiliki masyarakat.

Sedikitnya, sebanyak 50 sertifikat redistribusi tanah digital diserahkan pemkot bersama BPN kepada warga Desa Sumberbrantas, Kecamatan Bumiaji. “Penggunaan sertifikat digital merupakan inovasi dalam pelayanan publik yang lebih efisien khususnya di bidang pertanahan,” ujar Heli Suyanto, Wakil Wali Kota Batu, Kamis (30/10).

Iapun menyatakan apresiasi atas kolaborasi yang baik antara Pemerintah Kota Batu dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional. Apalagi Heli sebagai warga Desa Sumberbrantas juga mengingatkan agar masyarakat penerima redistribusi tanah dapat menjaga dengan baik sertifikat yang telah diberikan. Komitmen ini perlu dilakukan agar sertifikat tidak dipindah-tangankan minimal 10 tahun.

Penjagaan ini dibutuhkan karena di dalam sertifikat terdapat data dan fasilitas yang penting bagi penerima redistribusi. “Sertifikat ini jangan dijual atau dipindahtangankan dulu sebelum 10 tahun nggih bapak/ibu, karena ini merupakan aset panjenengan semuanya,” pesan Heli kepada penerima.

Tak lupa Heli juga menyampaikan terima kasih kepada Kantor Pertanahan Kota Batu atas dedikasi dan kerja kerasnya. Mereka terbukti telah banyak membantu sehingga warga biaa memperoleh hak kepemilikan tanah.

Diketahui, sertifikat redistribusi tanah di Kota Batu pada tahun ini mulai menggunakan format digital satu lembar. Format ini untuk menggantikan model konvensional sebelumnya. Sistem digitalisasi ini tidak hanya mempercepat pelayanan, tetapi juga menjadi dasar pengembangan program redistribusi tanah hingga tahun 2026 mendatang.

Berita Terkait :  Kursi Taman Dibersihkan, Ojol Kota Malang Terpaksa Ngemper

Sebelumnya, Pemkot Batu bersama BPN telah menyelenggarakan Sidang Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA). Dan mereka menetapkan 60 bidang tanah di Desa Sumberbrantas, Kecamatan Bumiaji dengan total luas 33.303 m². Bidang tanah ini terdiri dari 47 bidang permukiman, dan 13 bidang pertanian.

Program reforma agraria ini mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria. Dan pemerintah menetapkan pembatasan agar tanah tidak diperjualbelikan selama 10 tahun, kecuali untuk pewarisan. Hal ini penting demi mencegah penyalahgunaan dan memastikan tanah benar-benar bermanfaat bagi penerima.[nas.ca]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru