Situbondo, Bhirawa
Jajaran Satreskrim Polres Situbondo berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di sebuah toko di Desa Lubawang, Kecamatan Banyuglugur, Kabupaten Situbondo.
Pelaku diketahui bernama ST (31), warga Desa Besuki, Kecamatan Besuki, Kabupaten Situbondo. Ia ditangkap Tim Resmob Satreskrim Polres Situbondo pada Sabtu (25/10/2025) dini hari.
Kapolres Situbondo AKBP Rezi Dharmawan melalui Kasatreskrim AKP Agung Hartawan mengatakan, aksi pencurian tersebut terjadi pada Selasa 9 Juli 2025 sekira pukul 02.00 WIB di toko milik korban yang berlokasi di Kampung Sekolahan, Desa Lubawang.
“Pelaku masuk ke dalam toko dengan cara merusak plafon bagian depan. Setelah berhasil masuk, pelaku mengambil uang tunai dan sejumlah barang yang ada didalam toko,” ujar AKP Agung.
Dari hasil penyelidikan, diketahui pelaku membawa kabur uang tunai sekitar Rp 1 juta, satu press rokok Surya 12, serta dua unit handphone Samsung, yakni Samsung M12 dan Samsung A13. Total kerugian korban ditaksir mencapai Rp 5 juta.
Korban baru menyadari kejadian tersebut sekira pukul 05.00 WIB saat hendak mengambil uang di tokonya. Ia mendapati laci penyimpanan sudah kosong dan plafon toko dalam keadaan rusak.
Setelah dilakukan penyelidikan, polisi akhirnya berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti satu unit HP Samsung A13 warna abu-abu dengan nomor IMEI yang sesuai milik korban.
“Tersangka sudah kami periksa dan saat ini menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun,” jelas AKP Agung.
Polres Situbondo juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap aksi pencurian, terutama pada malam hari, serta segera melaporkan ke pihak kepolisian bila menemukan aktivitas mencurigakan melalui Call Center 110.[awi.ca]


