33 C
Sidoarjo
Friday, December 5, 2025
spot_img

Cemaran Radiasi Serius

Pencemaran radiasi nuklir di kampung Combrang, desa Nambo Udik, Serang, Banten, sedang disidik seksama tim gabungan. Bareskrim Mabes Polri telah meningkatkan status pencemaran radiasi Cesium-137 menjadi penyidikan. Berbagai laboratorium milik pemerintah, serta Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah membawa contoh tanah yang tercemar radiasi. Tingkat radiasi di lokasi tercatat sebesar 0,3 sampai 0,5 mikrosievert per-jam. Jauh melebihi ambang batas kondisi normal (0,1 mikrosievert).

Badan Pengawas Obat dan Makanan Amerika Serikat (Food and Drug Administration, FDA) telah mengeluarkan warning masyarakat di 13 negara bagian. Yakni terhadap udang beku yang di-impor dari Indonesia. Bahkan disebut perusahaan yang memproduksi, PT Bahari Makmur Sejati, dengan label “Great Value Walmart.” Sejak ditemukan (awal September 2025) seluruh produk udang beku dari Indonesia telah ditolak di AS. Diduga kontaminasi terjadi dalam kontainer pengiriman. Walau kontaminasinya rendah (68 Bq per-kiogram).

Sebelumnya, satu sampel udang goreng tepung roti, dinyatakan positif pula mengandung zat Cesium-137. Tetapi diyakini belum sempat beredar. Perusahaan ritel multinasional Walmart telah menarik beberapa produk udang beku mentah mereka di Amerika Serikat setelah terdeteksi adanya bahan radioaktif dalam proses pengiriman makanan laut. Konsumen di 13 negara bagian AS diminta membuang produk yang baru dibeli. Dijamin mendapatkan pengembalian uang secara penuh di seluruh Walmart.

Caesium-137, adalah zat yang dihasilkan dari reaksi nuklir. Keluaran Caesium-137 biasanya berbentuk serbuk atau cairan yang dibungkus dalam kapsul. Bahkan kapsulnya masih dibungkus lagi dengan dalam wadah berlapis timbal yang bisa menahan paparan radiasi. Ukuran fisik Caesium-137 sangat kecil (setara ujung pulpen) tetapi harus dibungkus berlapis-lapis. Penggunaannya selain untuk reactor nuklir, jkuga berfungsi radio-grafi. Yakni untuk mengukur ketebalan (dan kepadatan) suatu benda. Jika sudah tidak efektif harus diolah sebagai limbah.

Berita Terkait :  Gelar Pahlawan Presiden

Berdaasar data Bapeten (Badan Pengawas Tenaga Nuklir), jumlah industri yang mengantongi izin penggunaan Caesium-137 mencapai ratusan. Satu perusahaan, bisa menggunakan lebih dari lima. Beberapa industri yang menggunakan Caesium-137 di antaranya pabrik semen, pupuk, rokok, kertas, dan minuman kaleng. Industri yang ingin menggunakan zat ini wajib memenuhi sederet persyaratan. Terutama wajib memiliki proses dan petugas kompeten (bersertifikat) proteksi radiasi. Tujuannya agar bisa menangani risiko akibat penggunaan zat radioaktif.

Di Indonesia, tenaga nuklir, bukan di-haram-kan. Melainkan dilindungi dengan UU Nomor 10 Tahun 1997 Tentang Ke-tenaga-nukliran-an. Berbagai proteksi sudah diatur detil, berkait pemanfaatan, keselamatan, dan pengawasan tenaga nuklir. Juga terdapat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perizinan Instalasi Nuklir dan Pemanfaatan Bahan Nuklir. Terdapat 29 kriteria definisi dalam PP, termasuk menyebut Bapeten, dan Batan (Badan Tenaga Atom). Serta izin berjenjang.

Walau terdapat regulasi ketat (UU dan PP), namun Caesium-137 tergolong berbahaya. Sehingga tidak direkomendasikan oleh Badan Tenaga Atom Internasional (IAEA, International Atomic Energy Agency). Tidak patut digunakan. Karena butuh waktu 30 tahun meluruhkan zat agar aman bagi lingkungan. Selain itu, karena bentuknya berupa cairan dan serbuk rentan terhirup manusia. Rentan pula bercampur dalam air, dan tanah. Namun UU telah me-waspadai kerugian dampak nuklir, dengan nominal sangat besar (ukuran tahun 1997).

UU Tentang Ke-tenaga-nukliran-an, dalam pasal 34 ayat (1), menyatakan, Pertanggungjawaban pengusaha instalasi nuklir terhadap kerugian nuklir paling banyak Rp. 900 milyar. Namun kerusakan lingkungan dan kontaminasi pada manusia, bisa menyebabkan penderitaan panjang (seumur hidup). Sehingga bahan reaktor nuklir patut dipertimbangkan seksama, tanpa kesalahan kerja.

Berita Terkait :  Buruh "Tersandera"

——— 000 ———

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru