26 C
Sidoarjo
Friday, December 5, 2025
spot_img

Ketua dan Bendahara Bumdes di Kumpulkan, Dinsos P3A serta PMD Gelar Rakor Teknis

Tuban, Bhirawa
Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinsos P3A serta PMD) Kabupaten Tuban menggelar rapat koordinasi teknis ketahanan pangan 2025 dengan menghadirkan ketua dan bendahara Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) se-Kabupaten Tuban, di ruang RH Ronggolawe Setda Tuban, Selasa (14/10/2025).

Kabid PMD pada Dinsos P3A serta PMD Kabupaten Tuban, kegiatan ini mengumpulkan direktur atau ketua Bumdes bersama bendahara untuk memastikan program ketahanan pangan yang minimal 20 persen anggarannya dari Dana Desa (DD).

“Kami punya kepentingan untuk mengawal DD dalam pelaksanaan program ini, sebab jumlahnya cukup signifikan,” seru Suhut.

Dalam kegiatan ini, pihaknya melaksanakan selama 2 hari yang dibagi menjadi 4 sesi, dengan masing-masing sesi 5 kecamatan. Dengan total peserta ketua 311, bendahara 311, korcam 20 dan Kasi PMD kecamatan 20.

“Ke depan usai rakor ini masing-masing Bumdes diharapkan melakukan analisa kelayakan usaha,” harap dia. Meskipun, timpal Suhut banyak dari Bumdes sudah menyusun tapi tetap membutuhkan pendampingan, sebab pihaknya membutuhkan hal itu berjalan lancar.

“Setelah ini, teman-teman P3MD, penyuluh pertanian, perikanan dan peternakan dari DKP2P akan merapat ke masing-masing desa dan kecamatan,” sebutnya.

Di tempat yang sama, Korkab Tenaga Pendamping Profesional Kabupaten Tuban, Harun Prasetyo menegaskan, dalam rakor ini pihaknya juga memberikan bimbingan teknis dalam menjalankan program ketahanan pangan 2025 melalui masing-masing Bumdes.

Berita Terkait :  Menteri P2MI Minta Calon Bekerja ke Luar Negeri harus Taat Prosedural

“Harapannya Bumdes ini menjalankan program sesuai potensi masing-masing, baik peternakan, perikanan maupun pertanian,” harap Harun yang juga mantan Sekretaris PC GP ANSOR Kabupaten Tuban.

Poinnya, ia sampaikan terkait penyertaan modal itu harus berdasarkan identifikasi potensi desa. Kemudian, melakukan musyawarah kelompok dan verifikasi dari desa dan kecamatan.

“Yang terakhir penetapan melalui musyawarah desa yang penyertaan modal Bumdes minimal 20 persen dari pagu DD,” pungkas Harun. (hud.dre)

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru