Ketua Panitera PA Bojonegoro, Sholikin Jamik
Bojonegoro,Bhirawa.
Hingga September 2025, sebanyak 287 anak di Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, tercatat mengajukan permohonan dispensasi kawin (diska) ke Pengadilan Agama (PA) Bojonegoro. Fakta ini mengungkap darurat perkawinan anak yang mengakar pada rendahnya pendidikan, tekanan sosial, serta lemahnya kondisi ekonomi.
Ketua Panitera PA Bojonegoro, Sholikin Jamik, mengungkapkan bahwa faktor terbesar dari tingginya angka diska adalah masalah pendidikan. Dari 287 anak yang mengajukan, sebanyak 1 anak tercatat belum pernah sekolah, 1 anak belum tamat SD, 62 anak telah lulus SD, dan 97 anak berpendidikan terakhir SMP atau sederajat.
“Dari data itu, tampak bahwa sebagian besar anak yang mengajukan diska memiliki tingkat pendidikan rendah. Ini sangat memengaruhi masa depan mereka, baik dari sisi pekerjaan maupun kehidupan rumah tangga,” jelas Sholikin.
Lebih lanjut, kondisi pekerjaan para pemohon juga memprihatinkan. Sebanyak 160 anak di antaranya belum memiliki pekerjaan. Sedangkan yang bekerja umumnya hanya serabutan, tidak tetap, dan berpenghasilan tidak menentu.
Secara wilayah, Kecamatan Kedungadem mencatat angka diska tertinggi, yaitu sebanyak 40 perkara. Disusul Kecamatan Tambakrejo dengan 28 perkara dan Kecamatan Dander sebanyak 21 perkara.
Sholikin menegaskan, permasalahan ini harus ditangani dari akarnya. Pencegahan menjadi langkah utama yang perlu dilakukan oleh semua pihak, mulai dari pemerintah daerah, lembaga pendidikan, hingga masyarakat.
“Terpenting adalah pencegahan. Agar permasalahan ini bisa diselesaikan dari akar permasalahannya,” tegasnya.
Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa pernikahan anak bukan hanya soal pilihan pribadi, melainkan persoalan struktural yang membutuhkan solusi jangka panjang dan kolaboratif lintas sektor. (bas.hel).


