Pemkab Tuban, Bhirawa
Bupati Tuban, Aditya Halindra Faridzky SE, bersama Kepala Kejaksaan Negeri Tuban, Imam Sutopo, menghadiri kegiatan Focus Group Discussion (FGD) bertema ‘Good Corporate Governance pada Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah’.
FGD digelar Kejaksaan Tinggi Jawa Timur bekerja sama dengan PT Jaminan Kredit Indonesia (Jamkrindo) dan Fakultas Hukum Universitas Airlangga di Hotel Dyandra, Surabaya, Kamis (9/10). FGD dirangkai dengan penandatanganan Nota Kesepakatan Restorative Justice (RJ) antara Kejaksaan dan Pemerintah Daerah se-Jawa Timur. Penandatanganan dipimpin Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, didampingi Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Dr Kuntadi.
Kegiatan diikuti seluruh bupati, wali kota, dan kepala kejaksaan negeri dari masing-masing kabupaten/kota, termasuk Bupati Tuban dan Kajari Tuban, yang menegaskan komitmen bersama memperkuat kolaborasi penegakan hukum yang berkeadilan serta berorientasi pada kepentingan publik.
Dalam sambutannya, Gubernur Khofifah menegaskan, Program Restorative Justice bukan sekadar seremonial, melainkan harus diimplementasikan nyata di tingkat daerah. Ia meminta para kepala daerah membentuk tim paralegal hukum agar pelaksanaan RJ berjalan efektif dan mendukung penyelesaian hukum secara humanis.
”Kita ingin menghadirkan penegakan hukum yang menyejukkan, bukan menakutkan,” ujar Gubernur Khofifah.
Pada sesi FGD, Asisten Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejati Jatim, Bangkit Sormin, SH MH menjelaskan, Kejaksaan memiliki peran penting dalam membantu pemerintah daerah melalui Jaksa Pengacara Negara (JPN).
Melalui kewenangan di Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Kejaksaan dapat memberikan pendampingan hukum, opini hukum, serta menjadi mediator dan fasilitator dalam penyelesaian sengketa pengadaan barang dan jasa, sehingga potensi kerugian keuangan negara dapat dicegah sejak dini.
Dari sisi dukungan ekonomi dan pembiayaan, PT Jamkrindo menyoroti pentingnya instrumen Surety Bond dalam mendukung kelancaran proyek pemerintah. Berdasarkan data, nilai penjaminan Surety Bond di wilayah Jawa Timur mencapai Rp3 triliun atau sekitar 12,9 persen dari total nasional, dengan kontribusi besar dari kantor cabang di Surabaya, Kediri, Banyuwangi, Malang, dan Madiun.
Produk ini dinilai efektif karena bersifat unconditional, berproses cepat, dan telah menjadi pilihan banyak lembaga pemerintah sebagai jaminan proyek yang aman dan terpercaya.
Sementara itu, akademisi dari Fakultas Hukum Universitas Airlangga, YSS, menekankan aspek hukum merupakan salah satu pilar utama Good Corporate Governance (GCG). Dalam pengadaan barang dan jasa, jaminan seperti Bank Garansi dan Surety Bond berfungsi memastikan penyedia memenuhi kewajiban kontraktualnya, serta dapat segera dicairkan bila terjadi wanprestasi sesuai ketentuan Perpres Nomor 16 Tahun 2018.
Usai kegiatan, Bupati Tuban menyampaikan apresiasi terhadap sinergi antara Kejaksaan, lembaga penjamin, dan akademisi dalam memperkuat tata kelola pemerintahan di daerah.
”Pemerintah Kabupaten Tuban berkomitmen memperkuat kolaborasi dengan Kejaksaan Negeri Tuban dalam penerapan prinsip Good Corporate Governance dan pendampingan hukum di setiap tahap kebijakan daerah. Kami ingin memastikan pengelolaan anggaran dan pelaksanaan proyek benar-benar transparan, akuntabel, serta berpihak pada masyarakat,” kata Bupati Tuban. [hud.fen]


