28 C
Sidoarjo
Friday, December 5, 2025
spot_img

Nampan MBG Tidak Halal

Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengkonfirmasi laporan kandungan lemak babi pada nampan MBG. Artinya, nampan yang digunakan untuk Makan Begizi Gratis (MBG) tidak halal, karena mengandung unsur babi yang haram mutlak. Kandungan lemak babi tidak bisa dihilangkan, karena tercampur secara sintetik. Beberapa pengawas produk makanan (BPOM, dan BPJPH) telah meneliti dugaan lemak babi dalam food Tray MBG, tetapi belum bisa mengumumkan hasilnya. Sedangkan BUMN Jasa Pengujian (Sucofindo) menolak menguji nampan MBG.
BPOM (Badan Pengawasan Obat dan Makanan), telah bekersajama dengan BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Serta BGN (Badan Gizi Nasional), plus Kantor Komunikasi Kepresidenan. Hasil Kerjasama akan diumumkan setelah dilakukan penelitian seksama. Tetapi hampir sebulan, belum bisa diberitahukan kepada masyarakat. Artinya, konfirmasi MUI tentang kandungan lemak babi dalam nampan MBG, belum terbantahkan.

Dugaan kandungan lemak babi, dimulai dari keinginan Sekretaris Rabithah Ma’ahidil Islam (RMI, Perhimpunan Pondok Pesantren, di bawah NU) DKI Jakarta. Sebagai calon kontraktor MBG kalangan pesantren, berencana impor nampan dari China. Nampan yang ada di Indonesia, terlebih dahulu diuji lab-kan ke Shanghai Weipu Testing Technology Group di Cina. Perusahaan Weipu menganalisis sampel dengan tiga metode.

Yakni fourier transform infrared spectrometer (FTIR, penjejakan unsur kimia dengan infra-merah). Juga melalui gas chromatography mass spectrometery (Teknik analisis pemisahan unsur kimia dengan gas GC-MS). Serta melalui nuclear magnetic resonance spectrometer (NMR, analisis struktur, identitas, konsentrasi, dan perilaku molekul). Kesimpulannya, komponen utama lemak babi dalam nampan MBG, adalah olahan dalam bentuk lemak (trigliserida). Sedangkan di Indonesia, PT Sucofindo, menyatakan tidak bisa menguji karena keterbatasan metode.

Berita Terkait :  Stop Impor Sembako

Ternyata di China, nampan untuk MBG diproduksi besar-besaran. Bahkan diberi label SNI (palsu). Menurut laporan (dan investiagasi) Indonesia Business Post, nampan MBG Indonesia diproduksi di kota Chaoshan, bagian timur propinsi Guangdong, Cina. Ironisnya, pabrik pabrik di China memalsukan label “Made in Indonesia,” dan logo SNI. Nampan China yang diproduksi illegal di Cina, adalah tipe 201. Lebih ironis, nampan tipe 201 juga diduga mengandung unsur mangan (logam berwarna silver) kadar tinggi, tidak cocok untuk makanan asam.

Berdasar data BGN, kebutuhan food tray MBG mencapai 15 juta unit per-bulan. Konon yang bisa dipenuhi dari dalam negeri sebanyuak 11,6 juta unit. Sehingga maasih harus impor sebanyak 3,4 juta unit. Namun data BGN perlu jaminan terkonfirmasi yang lebih akurat. Dengan temuan pabrik food tray di China (sekaligus memalsukan label SNI), maka perlu penelusuran seksama. Terutama dari Kementerian Perdagangan. Wajib melibatkan Kepolisian, sampai koordinasi ke negeri China.

Khususnya berkait jaminan “kehalal-an,” karena 95% penerima manfaat MBG adalah muslim. Ke-halal-an produk konsumsi menjadi urusan tanggungjawab negara terhadap rakyatnya. Secara lex specialist telah diterbitkan UU Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal (JPH). Termasuk jasa pengolahan makanan (dapur SPPG) wajib memiliki sertifikat halal. Bahkan dari ribuan nampan yang digunakan dalam program MBG, hanya satu yang sudah mengurus label halal.

Berita Terkait :  Membangun Kesadaran dan Kontrol Sosial dalam Pemberantasan Korupsi

Jaminan produk halal, meliputi seluruh proses olahan. Termasuk proses kimiawi, proses biologi, dan proyes rekayasa genetika. Kemasan juga tak luput dari persyaratan wajib halal. Tercantum dalam pasal 21 ayat (1), dinyatakan, “Lokasi, tempat, dan alat PPH wajib dipisahkan dengan lokasi, tempat, dan alat penyembelihan, pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan, dan penyajian Produk tidak halal.” Pengawasan di setiap dapur MBG wajib menjamin ke-halal-an makanan.

——— 000 ———

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru