28 C
Sidoarjo
Friday, December 5, 2025
spot_img

Sosialisasi Rokok Ilegal, Satpol PP dan Bea Cukai Tak Temukan Barang Bukti Hasil Razia di Kota Mojokerto

Kota Mojokerto, Bhirawa
Sosialisasi dan razia yang kerap dilakukan Satpol PP Kota Mojokerto dan Bea Cukai Tipe Madya Pabean B (KPPBC TMP B) Sidoarjo kepada masyarakat akan besarnya kerugian negara dan dampak pembangunan didaerah apabila penggunaan dan peredaran rokok ilegal tidak segera diberantas tuntas hingga akar rumput.

Ternyata cukup mengenah hasilnya dan menyadarkan masyarakat untuk tidak lagi menggunakan dan menjual rokok ilegal. Hal ini dibuktikan dalam sidak dengan membidik 15 toko dan kios rokok di tiga kecamatan di Kota Mojokerto Jumat (19 /9/2025).

Dalam razia pemberantasan rokok ilegal yang melibatkan petugas dari Polres Mojokerto Kota dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Mojokerto itu petugas tidak menemukan peredaran rokok tanpa cukai resmi di pasaran.

Petugas membagi tim menjadi tiga bagian. Dari kantor Pol PP Kota Mojokerto, jalan Bhayangkara tim bergerak ke wilayah Kecamatan Kranggan, Prajuritkulon dan Kecamatan Magersari.

“Petugas menyisir 5 titik di setiap kecamatan. Razia ini bertujuan meningkatkan pengawasan terhadap keberadaan rokok ilegal di Kota Mojokerto,” Tegas Plt. Kasatpol PP Kota Mojokerto, Abdul Rachman Tuwo didampingi Mahindra VJ, Pelaksana Pemeriksa Bea Cukai Sidoarjo.

Lebih lanjut Plt. Kasatpol PP menjelaskan jika pemberantasan rokok Ilegal terus dilakukan guna menekan peredaran serta distribusi rokok ilegal. Satpol PP juga berperan sebagai tim pendukung Bea Cukai dalam penindakan dan pengawasan di lapangan.

Berita Terkait :  Bupati Madiun Apresiasi Gerakan Pangan Murah TNI di Kecamatan Balerejo

Kami, (Kasatpol PP dan pihak Bea Cukai bersyukur, karena seperti pada sidak akhir bulan lalu, sidak kali ini juga tidak ditemukan rokok dengan cukai ilegal.

“Alhamdulillah sidak hari ini juga tidak ditemukan rokok dengan pita cukai ilegal semuanya berpita cukai dan legal,” katanya.

Dia juga menambahkan selain melaksanakan operasi di toko kelontong, pihaknya juga melakukan sosialisasi kepada para pedagang agar dapat membantu dalam memberantas rokok ilegal.

“Sosialisasi ini bertujuan supaya para pedagang nanti bisa membantu kita dalam mencegah peredaran rokok ilegal dan bisa memberikan informasi kepada para pembeli rokok di tokonya masing-masing,” katanya.

Keduanya juga mengungkapkan fungsi sosialisasi ini untuk menyadarkan kepada masyarakat bahwa cukai ini akan kembali lagi untuk pembiayaan pelayanan kepada mereka.?

Masih kata Mahindra, terkait langkah yang diambil untuk mencegah peredaran cukai rokok ilegal di masyarakat dengan melakukan penindakan secara hukum.

“Kami dari Bea Cukai Sidoarjo akan menindak secara hukum apabila ditemukan penjualan rokok ilegal, ” tegasnya.

Bea Cukai juga mendukung langkah Satpol PP dalam melakukan sosialisasi. “Dari Satpol PP sekarang masih menggodok untuk sosialisasi secara masif di media- media untuk mensosialisasikan kepada masyarakat,” tambahnya.

Bea Cukai Sidoarjo menghimbau kepada warga masyarakat khususnya masyarakat Kota Mojokerto bahwa rokok ilegal itu berdampak negatif buat kesehatan masyarakat sendiri serta berdampak pada ekonomi baik lokal maupun nasional.

Berita Terkait :  Jazz Traffic Festival 2024: Feel the Culture, Create the Memories, Tawarkan Pengalaman Unik dan Berkesan

“Artinya dengan membeli rokok yang berpita cukai legal pendapatan negara akan dikembalikan kepada masyarakat juga,” ujarnya.

Satpol PP Kota Mojokerto setiap tahun akan terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Dengan cara melakukan operasi pasar secara berkala serta memberikan edukasi kepada masyarakat supaya tidak membeli rokok ilegal. Bagi penjual supaya tidak menjual rokok ilegal karena akan dtindak secara hukum. [adv.min]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru