Kota Probolinggo, Bhirawa
Jajaran Polres Probolinggo Kota berhasil meringkus MS (44), mantan Pegawai Negeri Sipil atau Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat kasus penipuan dengan modus mengaku bisa membantu mengurus balik nama sertifikat tanah.
Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Rico Yumasri melalui Plt Kasihumas, Iptu Zainullah, Jumat (12/9) menjelaskan, MS sebelumnya merupakan PNS di Pemkab Probolinggo, namun sudah diberhentikan sejak 2024.
”MS sebelumnya merupakan seorang PNS di Pemkab Probolinggo. Namun dia telah diberhentikan semenjak tahun 2024,” kata Iptu Zainullah.
Kasus ini berawal ketika SN, Kepala Desa Pesisir Kecamatan Gending, dimintai tolong oleh warganya berinisial SGN untuk mengurus balik nama tanah. SN kemudian mempercayakan urusan itu kepada MS, yang dikenal mampu mengurus berbagai administrasi.
”Dari hasil kesepakatan, MS meminta uang sebesar Rp96.590.400 untuk proses balik nama sertifikat tanah di BPN,” terang Iptu Zainullah.
Transaksi dilakukan pada Juli 2020 di sebuah rumah makan di Jalan Pahlawan Kota Probolinggo. SN menyerahkan uang kontan kepada MS, sementara warga pemohon tidak ikut hadir karena percaya pada kepala desa. Namun, setelah uang diserahkan, proses balik nama tidak pernah terselesaikan.
Meski sempat dibuat surat pernyataan pengembalian uang, janji MS tak kunjung ditepati. Akhirnya, SN melaporkan perbuatan MS ke Polres Probolinggo Kota pada 8 Desember 2023.
Selain menangkap tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa kwitansi penyerahan uang. Dari hasil pemeriksaan, MS mengaku uang tersebut dipakai untuk kebutuhan pribadi dan sebagian untuk judi online.
”MS kami jerat dengan pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun penjara,” tegas Zainullah.
Penanganan kasus ini sekaligus menjadi peringatan agar masyarakat lebih berhati-hati dan tidak mudah percaya pada pihak yang mengaku bisa mengurus administrasi pertanahan. [fir.fen]


