28 C
Sidoarjo
Friday, December 5, 2025
spot_img

Pemulihan Pasca-Bencana

Fenomenaa La-Nina semakin terjadi dengan ekstremitas curah hujan tinggi. Memunculkan kemarau basah, hujan deras musim pada kemarau. Seringkali tidak terduga. Tiba-tiba mendung tebal hitam terkumpul. Di paerairan samudera, La-Nina juga menyebabkan penguatan badai. Terutama di Indonesia yang terdiri dari pulau-pulau, maka La-Nina masuk melalui selat antar-pulau. BMKG juga telah me-warning seluruh kawasan di Jawa Timur. Diperlukan mitigasi lebih sistemik di wilayah pesisir.

Ke-siaga-an bantuan korban bencana juga perlu mulai dilakukan oleh BPBD (Badan Penanggulangan Bencana Daerah). Dampak banjir dan longsor di seantero pulau Bali, terasa sangat pedih. Karena terdapat korban jiwa 18 orang. Menjadi warning Pemerintah Daerah (8 kabupaten, dan 1 Kota): bahwa Bali, wajib membenahi ekologi esensial. Banyak areal telah beralih fungsi. Terutama kawasan konservasi menjadi area wisata. Semakin banyak permukiman besar sebagai sarana akomodasi wisata. Catchment area (area resapan) semakin berkurang.

Banjir bandang dan longsor, semakin sering menerjang Kawasan wisata Bali. Berbagai pertolongan, dan bantuan sudah mulai berdatangan, ke Denpasar, Gianyar, Badung, dan Jembrana, Bali. Namun bisanya, tidak mudah menjangkau titik-titik lokasi bencana. Areal bencana terisolasi akibat tanah longsor. Maka seyogianya, Pemerintah (dan Pemerintah propinsi, serta Pemerintah Kabupaten) lebih siaga segera menyelenggarakan audit lingkungan. Karena sebenarnya, dampak pedih banjir dan tanah longsor bisa dihindari, dan di-minimalisir.

Sebelum bencana selalu terdapat warning alamiyah. Terutama pada masa perubahan iklim, memaksa seluruh daerah wajib waspada bencana hidro-meteorologi. UU Nomor 24 tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, meng-amanat-kan mitigasi. Pada pasal 38 huruf a, diwajibkan adanya “identifikasi dan pengenalan secara pasti terhadap sumber bahaya atau ancaman bencana.”

Berita Terkait :  Kelola Tambang bukan Pembungkaman, DPR: Kampus dan Ormas Harus Tetap Kritisi Pemerimtah

Diperlukan tanggap cuaca. Serta taat terhadap mitigasi bencana sebagai kewajiban. Kesiagaan menjadi “harga mati.” Sekaligus kebersatuan dalam penanggulangan bencana, sebagai respons spontan. Ironisnya, berbagai alat mitigasi dalam keadaan tidak berfungsi. Bahkan hilang dicuri. Seperti terjadi pada banjir dan longsor di desa Ngetos, kabupaten Nganjuk, Jawa Timur (2021). Korban jiwa mencapai 26 warga desa. Padahal potensi longsor perbukitan di Ngetos, sebenarnya telah diketahui.

Begitu pula mitigasi khusus untuk kalangan nelayan, melalui Sekolah Lapang Cuaca Nelayan (SLCN) patut diperkuat. Di kawasan dataran tinggi, perbukitan, juga patut menyelenggarakan semacam SLCN gagasan BMKG. Terutama pada kawasan potensi bencana yang mengakibatkan korban jiwa, dan kerugian material besar. Maka sekolah mitigasi bencana akan menggantikan “ilmu titen” yang biasa dimiliki masyarakat secara tradisional.

Bahkan bencana hidro-meteorologi dapat diprediksi dengan tingkat presisi cukup baik. Kefatalan bencana bisa dicegah, melalui kontrol dan mimitigasi. Seperti tercantum pada pasal 38 huruf b. Pada saat bencana, setiap warga terdampak bencana memiliki hak memperoleh bantuan. Termasuk bantuan permodalan usaha. Karena di Bali banyak sektor UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah), dan Usaha Mikro dan Ultra Mikro (UMUM) terdampak banjir dan longsor.

Pemulihan pasca-bencana, wajib menjadi prosedur kebencanaan. Terdapat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2008 Tentang Pendanaan dan Pengelolaan Bantuan Bencana, juga diatur pemberian modal usaha. PP dalam pasal 27 ayat (1), dinyatakan, “Pinjaman lunak untuk usaha produktif diberikan kepada korban bencana yang kehilangan mata pencaharian.” Pinjaman lunak, dapat berupa kredit usaha, dan kredit pemilikan barang modal.

Berita Terkait :  Evaluasi Pengelolaan Sampah, Wawali Kota Batu Ingatkan Program Kecil Berdampak Besar

Kini saatnya menyokong warga terdampak bencana, sebagai hak korban. Daerah terdekat bencana patut menyokong tetangga. Terutama UMKM di kawasan Kumbasari sebagai heritage di Bali. Bantuan permodalan Harus terealisasi cepat, serta tidak terkendala birokrasi.

——— 000 ————

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru