25 C
Sidoarjo
Friday, December 5, 2025
spot_img

Kejaksaan Tulungagung Tahan Empat Tersangka Dua Perkara Tipikor

Tulungagung, Bhirawa
Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung akhirnya menahan empat tersangka di dua kasus tindak pidana korupsi, Rabu (10/9). Keempat tersangka ini ditahan di Lapas Kelas IIB Tulungagung.

Kepala Kejari (Kajari) Tulungagung, Tri Sutrisno mengatakan, dua kasus dugaan penyelewengan keuangan negara itu masing-masing adalah kasus dugaan tindak pidana korupsi di Desa Tanggung, kecamatan Campurdarat dan kasus dugaan tindak pidana korupsi di RSUD dr Iskak Tulungagung.

Ada pun empat tersangka yang saat ini ditahan adalah Kepala Desa Tanggung, berinisial SU dan Bendahara Desa Tanggung, JO, dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di Desa Tanggung. Sedang dua tersangka lainnya yakni, mantan Wakil Direktur berinisial YU dan stafnya Bernama RE di kasus dugaan tindak pidana korupsi di RSUD dr Iskak Tulungagung.

”Semua tersangka dilakukan penahanan setelah pemeriksaan para tersangka pada hari ini, Rabu (10/9),” ujar Kajari, Tri Sutrisno.

Kajari menyebut, modus yang dipakai para tersangka bukan hanya merugikan negara, tetapi juga merampas hak masyarakat kecil. Mereka seharusnya merasakan manfaat pembangunan dan layanan kesehatan yang optimal tanpa ada penyelewengan dana.

Dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di Desa Tanggung, Kejari Tulungagung menduga kedua tersangka menyalahgunakan Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD), bantuan keuangan, hingga dana hasil pajak pada periode 2017-2019.

”Kerugian negara akibat ulah kedia tersangka lebih dari Rp 1,5 miliar. Kegiatan tidak sesuai dengan laporan, dan ada 40 saksi yang sudah kami periksa,” papar Kajari Tri Sutrisno.

Berita Terkait :  MK Tolak Gugatan Risma-Gus Hans, Khofifah - Emil Serukan Persatuan Bangun Jatim

Sementara itu, kasus dugaan tindak pidana korupsi di RSUD dr Iskak Tulungagung adalah penyalahgunaan dana Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM). Menurut Kajari Tri Sutrisno, YU memberikan perintah kepada RE agar menyisihkan sebagian uang pembayaran oleh pasien yang mendapatkan keringanan bantuan karena memiliki SKTM selama tiga tahun. Yakni di tahun 2022-2024.

”Kalau jumlah pasiennya selama tiga tahun itu, ya banyak sekali sampai ribuan, harusnya uang itu kan dimasukkan ke kas daerah namun yang dimasukan hanya sebagian saja,” paparnya lagi.

Hasil audit yang dilakukan Kejari Tulungagung terhadap kasus di rumah sakit milik Pemkab Tulungagung itu cukup mencengangkan. Kerugian negara yang ditimbulkan mencapai sampai Rp4,3 miliar.

”Modusnya, YU memerintahkan RE untuk menyisihkan uang setoran. Dari total uang yang dikemplang, RE terbukti memberikan kepada YU secara transfer sekitar Rp300 juta, sedangkan sisanya diserahkan secara tunai kepada YU, Bukti transfer, bukti penyerahan, dan keterangan 38 saksi sudah kami kantongi. RE sudah mengakui, sementara YU masih berkilah meski bukti-bukti menguatkan perannya,” ungkap Kajari Tri Sutrisno menambahkan.

Untuk mempertanggungjawabkan kerugian negara yang ditimbulkan, Kejari Tulungagung menjerat semua tersangka dengan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor. Ancaman hukumannya maksimal pida penjara selama 20 tahun. [wed.fen]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru