33 C
Sidoarjo
Friday, December 5, 2025
spot_img

Reshuffle Pertama Kabinet

Usia Kabinet Kerja yang dibawahkan Presiden Prabowo Subianto, masih sekitar sebelas bulan, sejak dilantik Oktober tahun (2024) lalu. Tetapi wacana pergantian Menteri (reshuffle) pertama, sudah ramai diperbincangkan. Pergantian Menteri berkait dengan dengan demo besar selama sepekan akhir bulan Agustus 2025. Juga “hasil evaluasi terus-menerus” yang dilakukan Presiden. Lima Menteri yang dirombak termasuk nama besar yang berasal dari kalangan profesional. Juga dari perwakilan parpol.

Berbagai spekulasi beredar, berkait alasan reshuffle. Yang terkuat, disebabkan demo besar selama sepekan akhir Agustus 2025, yang terkesan “hampir” mendadak. Menjadi alasan pencopotan Menko Polkam. Alasan yang sama (tuntutan rakyat yang terlilit pajak dan retribusi daerah), menjadikan pergantian Menteri Keuangan. Namun terdapat pula ekses tambahan kuota haji. Serta kasus “pengamanan” akun judi online, yang menyebut nama Menteri pada Persidangan.

Presiden Prabowo Subianto, nampak tidak ragu-ragu me-reshuffle kabinet Merah Putih. Termasuk mantap ketika meng-angkat Purbaya Yudhi Sadewa sebagai Menteri Keuangan, menggantikan Sri Mulyani. Sebenarnya Menkeu Yudhi Sadewa, bukan orang baru, melainkan telah lama berkecimpung dalam bidang Perekonomian (di berbagai Kementerian Koordinator. Pernah menjadi Staf utama Kemenko Polhukam. Juga pernah menjadi Staf Khusus Kemenko Perekonomian. Serta sebagai Deputi Kemenko Kemaritiman dan Investasi.

Dikenal sebagai pekerja keras, dan memiliki sistem problem solving (penyelesaian masalah) yang baik. Pada puncaknya, Yudhi Sadewa ditunjuk sebagai Ketua Dewan Komisioner LPS (Lembaga Penjamin Simpanan). Pada ranah media sosial, Yudhi Sadewa dikenal optimistis terhadap perekonomian nasional. Termasuk optimistis terhadap pertumbuhan ekonomi sebesar 8%, dalam dua tahun mendatang. Seolah-olah Menkeu (yang baru) Purbaya Yudhi Sadewa, sudah memiliki pengetahuan yang cukup, dan roadmap.

Berita Terkait :  Perkuat Sinergi Babinsa dan Banser, TNI-NU Wujudkan Keamanan Maulid Nabi di Desa Agel Situbondo

Optimisme yang sama juga ditunjukkan Menteri Haji dan Umroh (yang baru), Dr. Irfan Yusuf. Penyelenggaraan ibadah haji (dan umroh) oleh pemerintah akan semakin baik. Seharusnya pelayanan haji “wajib” baik karena pemerintah memborong seluruh urusan ke-haji-an. Bukan sekadar mengurus rukun (ritual wajib) haji. Melainkan seluruh sektor, termasuk transportasi, dan akomodasi (hotel). Sampai mengurus oleh-oleh (kenang-kenangan) khas, air zam-zam.

Penyelenggaraan haji “wajib” lebih baik, karena Indonesia tergolong penyelenggara haji terbaik. Berdasar penilaian oleh WHUC (World Hajj and Umrah Convention). Pada tahun 2013, Indonesia memperoleh predikat “The Best Pilgrim.” Penilaian berdasar 15 kriteria. Survei online melibatkan 5000 organisasi penyelenggaraan haji dan umroh seluruh dunia. Diantara kriteria adalah, keramahan, kepatuhan terhadap peraturan, serta manajemen haji oleh pemerintah.

Seluruh biaya transportasi, akomodasi, dan konsumsi, telah ditunaikan oleh calon jamaah haji, dengan standar harga VIP. Maka pemerintah wajib menunaikan ke-monopoli-an haji dengan standar VIP pula. Dengan konsekuensi sanksi ganti rugi terhadap wanprestasi. Ironisnya, selama puluhan tahun, wanprestasi penyelenggaraan haji dianggap sebagai “takdir.”

Keterlambatan ransum makan, dan keterlambatan jemputan bus ke Armuzna (Arofah – Muzdalifah – Mina) juga dianggap “takdir.” Begitu pula layanan standar “minimalis” selama di Armuzna, juga “takdir.” Sehingga institusi Kementerian Haji (yang baru), dibawahkan gus Irfan Yusuf, wajib fokus kenyamanan jamaah haji Indonesia. Wajib menghindari mens rea.

Berita Terkait :  Skenario Suksesi Damai

Menjadi Menteri dalam Kabinet Merah-Putih, memiliki standar kinerja berdasar “Asta Cita” (Delapan Misi). Sejak awal sudah di-warning, akan dicopot manakala tidak memuaskan. Tetapi Presiden Prabowo Subianto, telah menyatakan anggota kabinetnya telah bekerja baik (pada penutupan International Conference on Infrastructure, ICI, 12 Juni 2025 di JCC). Namun hanya berselang dua bulan, Presiden melakukan reshuffle. Sesuai UUD pasal 17 ayat (2), reshuffle merupakan hak prerogatif Presiden.

——— 000 ———

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru