Pemkot Batu,Bhirawa
Pemerintah Kota Batu bersama Kantor Pertanahan Kota Batu menyelenggarakan Sidang Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Tahun 2025 Jumat (29/8/2025).
Pemerintah Kota Batu telah menetapkan 60 bidang tanah di Desa Sumberbrantas, Kecamatan Bumiaji dengan total luas 33.303 m². Bidang tanah ini terdiri dari 47 bidang permukiman, dan 13 bidang pertanian.
Wali Kota Batu, Nurochman menegaskan bahwa redistribusi tanah ini merupakan langkah untuk memberikan kepastian hukum atas hak tanah. Ada sebanyak 55 warga Desa Sumberbrantas telah ditetapkan sebagai penerima redistribusi tanah. Karena mereka memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.
“Redistribusi tanah ini juga menjadi langkah strategis untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ujar Cak Nur, panggilan akrab Nurochmam, Selasa (2/9).
Ia menjelaskan bahwa program reforma agraria ini mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria. Dan pemerintah menetapkan pembatasan agar tanah tidak diperjualbelikan selama 10 tahun, kecuali untuk pewarisan.
Hal ini penting demi mencegah penyalahgunaan dan memastikan tanah benar-benar bermanfaat bagi penerima. “Reforma agraria adalah wadah kolaborasi. Saya menyampaikan terima kasih atas sinergi semua pihak yang memiliki komitmen penuh terhadap program ini,” ungkap Cak Nur.
Diketahui, sidang gugus tugas Reforma Agraria Kota Batu tahun 2025 telah dilakukan pada akhir bulan Agustus kemarin. Dalam sidang tersebutPemkot Batu telah menetapkan subjek dan objek redistribusi tanah di Desa Sumberbrantas.
Adapun untuk tahap berikutnya akan dilakukan penerbitan hak atas tanah dan sertifikat bagi masyarakat penerima. Adapun sertifikat akan diserahkan setelah seluruh proses administrasi telah terselesaikan sesuai ketentuan.(nas.hel)


