Kota Probolinggo, Bhirawa
PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 9 Jember berhasil mengamankan aset negara berupa rumah dinas di Jalan Suroyo Nomor 25 Kota Probolinggo. Aset seluas 972,96 m² dengan bangunan 478,9 m² tersebut sah dimiliki KAI berdasarkan sertipikat hak pakai Nomor 29 Tahun 2013.
Manager Hukum dan Humas KAI Daop 9 Jember, Cahyo Widiantoro, menjelaskan penyelesaian persoalan itu ditempuh dengan mengedepankan jalur persuasif.
“Upaya hukum pernah dilakukan, namun pada akhirnya pendekatan humanis lebih efektif. Penghuni menyerahkan aset secara sukarela. Kami juga membuka ruang kerja sama melalui mekanisme kontrak resmi bagi masyarakat yang ingin memanfaatkan aset KAI,” jelas Cahyo.
Aset rumah dinas tersebut sebelumnya ditempati oleh pihak yang tidak memiliki perjanjian resmi dengan KAI sejak tahun 2005. Pihak penghuni menyampaikan bahwa mereka telah menempati bangunan itu secara turun-temurun, bahkan sejak sebelum masa kemerdekaan. Dengan alasan tersebut, mereka merasa memiliki prioritas untuk mengajukan pendaftaran hak milik atas aset tersebut.
Sejak 2018 hingga 2022, penghuni beberapa kali menggugat KAI, tetapi selalu gagal. Bahkan pada 2021-2022, KAI melibatkan Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo untuk menangani kasus ini di luar pengadilan.
Memasuki 2025, KAI kembali menempuh pendekatan persuasif. Berkat komunikasi intensif dan dukungan berbagai pihak, penghuni akhirnya menyerahkan dan mengosongkan rumah dinas secara sukarela.
Menurut Cahyo, pengamanan aset bukan semata kepentingan perusahaan, melainkan juga tanggung jawab menjaga kekayaan negara. “KAI membuka ruang kerja sama resmi melalui mekanisme kontrak, tapi kami tetap tegas melindungi aset negara dari pihak yang tidak berhak,” ujarnya. [fir.gat]


