Kota Pasuruan, Bhirawa
Seorang balita di Kota Pasuruan menolak vaksin campak karena memercayai isu vaksin campak tidak halal. Berdasarkan data Dinkes Kota Pasuruan, tercatat hingga Bulan Agustus 2025, ada dua balita di Kota Pasuruan yang terkena campak.
Kepala Dinkes Kota Pasuruan, Shierly Marlena menyampaikan orang tua dari salah satu balita tersebut menolak vaksin campak. Faktor menolak karena vaksin mengandung unsur yang tidak halal. “Benar ada rumor vaksin tidak halal. Satu balita lainnya punya riwayat imunisasi yang selalu tidak tepat waktu,” ujar Shierly Marlena, Kamis (28/8).
Tentu saja, penolakan vaksin campak bisa berdampak pada balita. Yaitu, resikonya bila balita tertular campak bisa bertambah besar. “Padahal selama ini program imunisasi pada balita sudah dipastikan halal dan aman,” jelas Shierly Marlena.
Karena itu, pihaknya meminta peran serta tokoh agama untuk menjelaskan hal ini kepada masyarakat. “Peran tokoh agama bisa membantu kita untuk mengedukasi saat ini. Kami juga terus memberikan edukasi terhadap masyarakat,” imbuh Shierly Marlena.
Vaksin campak diberikan 3 kali pada usia 9 bulan, 18 bulan, dan pada usia 6 hingga 7 tahun. Masyarakat bisa memperoleh vaksin campak di posyandu terdekat. “Perlu diketahui bahwa imunisasi ini sangat penting bagi balita atau anak,” ucap Shierly Marlena.
Data Dinkes Kota Pasuruan, pada tahun 2023 di Kota Pasuruan terdapat 36 anak terkena campak. Dari 36 anak tersebut, 30 di antaranya mempunyai riwayat menolak imunisasi. Sedangkan, tahun 2024 tercatat ada 2 pasien campak. Keduanya juga punya riwayat menolak imunisasi. “Dari data tahun lalu hingga tahun ini, tren di Kota Pasuruan menurun,” kata Shierly Marlena.[hil.ca]


