25 C
Sidoarjo
Friday, December 5, 2025
spot_img

Dinas PUPR Kabupaten Nganjuk Tingkatkan Layanan melalui Konsultasi Publik

Dinas PUPR Kabupaten Nganjuk menggelar forum konsultasi publik di aula PUPR, Selasa (26/08/2025).

Pemkab Nganjuk, Bhirawa.
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Nganjuk kembali menggelar forum konsultasi publik (FKP) dengan tujuan utama: menyerap aspirasi dari warga/masyarakat, stakeholder teknis (kontraktor, pengembang, asosiasi profesi, akademisi, tokoh masyarakat), hingga kelompok terdampak langsung dari pembangunan infrastruktur.

FKP tahun ini di aula PUPR pada hari Selasa (26/08/2025) dengan di pimpin langsung oleh plt Kepala Dinas PUPR, Onny Supriyono, ST, didampingi Pejabat Fungsional Ahli Muda Jembatan dan Jalan, Bagus, ST dan Suwignyo, ST.

“Dalam FKP tahun ini, Dinas PUPR mencoba mengetahui sejauh mana layanan-layanan Dinas PI
PUPR dalam memenuhi standar pelayanan minimal bidang infrastruktur, dan kami harap masukan, usul, saran dari konsultasi publik ini”, kata Onny membuka acara.

“Peran aktif dan keterlibatan warga dalam FKP ini sebagai media komunikasi antara pemerintah dengan warga/masyarakat. Hal ini penting untuk mewujudkan pemerintahan yang transparan, akuntable dan partisipatif”, ungkapnya

“Di Dinas PUPR ini ada lima bidang diantaranya Bidang Bina Marga, Bidang Pengairan, Bidang Cipta Karya, Bidang Tata Ruang., serta satu bidang lagi yakni Bidang Jasa Konstruksi dan Peralatan,” terangnya.

Ada. beberapa layanan Dinas PUPR, diantaranya:

  1. Rencana pembangunan infrastruktur, seperti pemantapan jalan kabupaten, jembatan, drainase dan hingga perawatan dan pemeliharaan fasilitas umum dan fasilitas sosial.
  2. Bidang penataan ruang atau tata ruang seperti RTRW/RDTR
    Zonasi ruang: pemukiman, industri, pertanian, RTH.
  3. Bidang sumber daya air, air bersih hingga irigasi saluran sekunder.
  4. Penyewaan alat berat sepert: Walls, Vibro/tandem, excavator, trailer, truk crane, truk tangki air, baby roller.
Berita Terkait :  Pemkot Surabaya dan KPU Gelar Jalan Sehat di Balai Kota

Diterangkan oleh Bagus, Kasi Jembatan bahwa:
“layanan informasi pekerjaan sudah kami tayangkan melalui lembaga pengadaan secara elektronik (LPSE) melalui website : https://spse.inaproc.id/nganjukkab, dari portal layanan pengadaan ini bagi rekanan atau pihak ketiga dapat mengakses di website ini”, jelasnya

“Untuk perbaikan ringan, Dinas PUPR sudah membentuk tim URC PJJ seperti kondisi jalan
jalan berlubang dan kerusakan ringan. Misalnya penambalan jalan retak, berlubang, atau terkelupas bisa menggunakan URC PJJ,” ungkap Bagus.

Bagi masyarakat yang ingin melaporkan tentang kondisi jalan dapat menghubungi Command Center di Nomor 08113118101 atau melalui call center di masing-masing Unit Pelayanan Teknis Daerah Perbaikan Jalan Jembatan (UPTD PJJ)

  • UPTD Rejoso, Bagor, Wilangan (Rebawil) 08113662516
  • UPTD Kertosono, Baron, Ngronggot, Patianrowo (Kertobaworo) 08113787611;
  • UPTD Loceret, Berbek, Sawahan, Ngetos (Lobersanget) 08113787613;
  • UPTD Gondang, Lengkong, Ngluyu, Jatikalen (Golenglolen) 08113787614;
    -UPTD Tanjunganom, Pace, Sukomoro, Prambon (Tanjungpabon) 08113787617.

“Kemudian ada URC Drainase adalah seksi yang relatif baru di Dinas PUPR, dibentuk sebagai solusi untuk mengurangi risiko banjir di Kota Nganjuk”, tambahnya.

“Untuk layanan perizinan tata ruang, seperti ijin prinsip, Pendirian bangunan, gedung (PBG), zonasi, bisa melalui perizinan PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) di Kabupaten Nganjuk mengikuti prosedur umum melalui sistem elektronik SIMBG (Sistem Informasi Bangunan Gedung) di situs simbg.pu.go.id. Langkah-langkahnya meliputi: membuat akun di SIMBG, mengajukan permohonan dengan mengunggah dokumen persyaratan, proses verifikasi dan pembayaran, hingga penerbitan PBG oleh pemerintah”, pungkasnya.

Berita Terkait :  Bupati Situbondo Serahkan Petikan SK Pensiun 90 PNS, Diminta Ikut Majukan Pembangunan

“Mengenai belum di mulainya pekerjasn fisik tahun anggaran 2025 ini, karena adanya regulasi yang merubah nilai PL dari Rp 209 juta menjadi Rp 400 juta, namun regulasi tersebut belum bisa di terapkan karena menunggu juknis dari pusat, sehingga untuk pekerjaan nilai Rp 200 juta keatas sampai Rp 400 juta akan di lelang melalui mini tender, ungkap Onny menjawab pertanyaan para kontraktor.

“Siapapun yang ingin menjadi rekanan atau pihak ketiga Dinas PUPR silahkan melalui meksnisme yang ada,” sambung plt Kepala Dinas PUPR ini. (dro.hel)

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru