Oleh :
Mukhlis Mustofa
Dosen di Prodi Pendidikan Guru Sekolah Dasar (PGSD) FKIP Universitas Slamet Riyadi (UNISRI) Surakarta. Selain itu, ia juga berprofesi sebagai konsultan pendidikan di Yayasan Pendidikan Jama’atul Ikhwan Surakarta.
Hasil olahan diindikasikan bebasis Artificial Intellegence ( AI ) oleh menteri keuangan terkait Sorotan rendahnya gaji guru di Tanah Air terus menggelinding Walaupun Pernyataan tersebut. Sorotan viral di media sosial terkait pernyataan Menteri keuangan tentang persepsi profesi guru sebagai beban menarik ditelaah mendalam. Dibalik sorotan kesejahteraan guru tersebut terdapat permasalahan besar sebagai esensi profesi guru. Medio bulan juli 2025 kemaren, Ahmad Zuhdi harus arus menghadapi denda sebesar Rp 25 juta setelah menampar seorang siswa seperi diberitakan Jawapos adalah kali kesekian persekusi ini dikalangan edukasi dengan guru sebagai korbannya.
Kesamaan pola menyeruak pada fenomena dugaan persekusi ini dengan ending guru tanpa daya menghadapi dinamika pasca pembelajaran. Jejak digital pemberitaan berbasis media cetak menunjukkan betapa lemahnya bargaining guru manakala ekses pembelajaran ini tersaji. Medio 29 Oktober 2019 Wafatnya Alexander Warupangkey Guru SMK di Manado Sulawesi Utara dengan dugaan dianiya siswanya sendiri dikarenakan tidak diterima ditegur saat merokok di sekolah sebagai tercatat sebagai eksepsi dampak profesi. Sebelumnya ada Ahmad Budi Cahyono Guru Senirupa sebuah SMA Negeri di Torjun Sampang Madura dengan dugaan dianiya siswanya sendiri saat proses pembelajaran medio februari 2018. Dugaan persekusi berbentuk pemerasan harta benda hingga Hilangnya nyawa guru tersebut menguak duka mendalam kalangan Pendidikan.
Kasus ini sedemikian tragis hingga merenggut nyawa guru, betapa berbahayanya profesi guru ini hingga nyawa menjadi taruhannya. Persekusi guru tersebut diatas merupakan puncak gunung es ekses relasi guru-siswa selama proses pembelajaran. Sebelum kasus ini mencuat dunia pendidikan telah dipertontonkan beragam pola kriminalisasi guru. Penganiayaan guru Almarhum Dasrul guru arsitek SMK di Makassar September 2016, Pemenjaraan Nurmayani Salam guru SMPN di Bantaeng Sulawesi Selatan Juni 2016, kasus pencukuran balik rambut guru Jamilah di Radak Baru, Terentang, Kubu raya kalimantan barat Juni 2016 hingga pemenjaraan Mubazir guru Sukarela SMA 2 Sinjai Sulawesi selatan akibat tidak terimanya rambut anaknya dicukur guru bersangkutan adalah barisan pendidik yang mengalami insiden akibat pemberlakuan aktivitas pembelajarannya.
Catatan bernuansa bullying kerapkali menghiasi media massa negeri ini dengan beragam motif dan penyikapan. Menyibak beragam kasus berbasis pembelajaran ini menjadikan pembelajaran dinegeri ini sedemikian menyeramkan bagi guru didalamnya.Kasus pembelajaran tersebut sedemikian hebohnya dan memunculkan kondisi serba tidak berimbang. Manakala kasus tersebut dialami siswa dan mencuat orang tua siswa memilih jalan hukum hingga melakukan aksi main hakim sendiri namun berbeda cerita jika guru menjadi korban pembelajaran.
Pelaporan Pihak berwajib, Ancaman pemenjaraan hingga meregangnya nyawa membuktikan beta permasalahn ini haruslah diseriusi agar berdampak negatif di masa mendatang. Hubungan guru-siswa selama proses pembelajaran sedemikian unik berkaitan dengan hubungan manusia beragam rupa dan asa. Adagium mengemuka selama ini guru memukul, siswa dipukul sebagai ekses interaksi pembelajaran. Persepsi ini menjadikan interaksi pembelajaran rentan menumbuhkan penghakiman dengan konteks guru salah dan murid benar.
Suka tidak posisi guru senantiasa dalam posisi salah ketika bullying ini terjadi dan publik sudah menghakimi guru dengan ketidakbecusan dalam melaksanakan tugas pembelajarannya hingga harus mengedepankan tindakan fisik untuk membelajarkan siswa. Publik seakan tidak mau melihat lebih dalam mengapa permasalahan bulying ini terjadi dengan pembahasaan toh siswa masih dalam masa perkembangan sehingga guru harus mengayomi siswa bukannya mengintimidasi siswa.
Bukannya membela teman seprofesi namun berdasarkan pengamatan saya beberapa kasus dengan ending bullying siswa tidak sepenuhnya dipicu tindakan guru semata namun juga harus memperhatikan bagaimanakah proses pembelajaran tersebut terjadi.
Objek penderita
Deretan kasus dengan menyeret guru sebagai pihak yang bersalah tersebut memang tidak sampai merenggut nyawa, namun musibah Ahmad Zuhdi selayaknya menempatkan peran proporsional dalam menghadapinya. Publik pun terhenyak dan tersentak, hubungan guru – siswa selama proses pembelajaran ternyata pada konteks kekinian rentan dengan permasalahan kriminal dan parahnya menempatkan guru pada posisi korban tanpa ada perlawanan.
Pemberitaan di beragam media berkecendurungan memposisikan guru sebagai objek penderita. Dalam beragam kasus gurulah yang terus bersalah, empati pun lebih banyak dialamatkan pada siswa yang justru menjadikan guru bersangkutan sebagai korban. Dalam musibah Ahmad Zuhdi saya meyakini ada yang berkecerungan menyalahkannya dan korps pendidik selama proses pembelajaran. Jatuhnya korban jiwa dikalangan guru ini menjadi ujian publik akankah persepsi ini bereposisi atau meneguhkan egoisme hanya di satu sisi?
Didendanya Ahmad Zuhdi selayaknya memberikan pembelajaran tersendiri bahwa profesi guru ini rentan dengan beragam tantangan hingga merenggut nyawa. Minimnya bargaining guru manakala ekses pembelajaran ini mengemuka seakan guru berjalan sendirian tanpa arah dan tujuan dan menumbuhkan apatisme pembelajaran. Apatisme guru melaksanakan proses pembelajaran seiring munculnya perasaan apapun yang dilakukan dalam proses pembelajaran merupakan permasalahan besar. Sindiran nyinyir di media sosial berupa bagi siswa bertingkah berpolahlah semaumu toh kamu dilindungi UU HAM sementara manakala guru melakukan tindakan akan dikenakan pasal kriminal turut mewarnai hiruk pikuk relasi pembelajaran.
Kasus ini sedemikian menghenyak mengingat selama ini publik terninabobokkan dengan romantisme hubungan siswa-guru. Munculnya konflik berbasis pembelajaran ditengah keinginan penumbuhan pemeradaban generasi merupakan pertanyaan riil dibalik merengganggnya hubungan komponen pembelajaran. Pertumbuhan generasi baik generasi X, generasi Y maupun generasi Z tak pelak mewarnai hubungan sosial masyarakat termasuk aktifitas pembelajaran. Permaslahannya ekses generasi terbarukan saat ini sedemikian lambat akselerasi penyikapannya sehingga guru dianggap tergagap manakala terjadi perubahan persepsi generasi.
Mekanisme Perlindungan
Berkaitan perlindungan profesi guru yang rentan mendapatkan gangguan langkah cerdas pun mutlak harus diberlakukan. Perubahan pola hubungan berkaitan dengan perlindungan guru selayaknya diperlukan campur tangan penguasa untuk sesegera mungkin melakukan penentuan regulasi bagaimanakah pola perlindungan guru. keberadaan UU Guru dan Dosen No 14 tahun 2005 saat ini belum secara rigid mengatur bagaimanakah perlindungan profesi ini.
Keberadaan PP No. 74 tahun 2008 tentang Peraturan pemerintah yang melindungi guru selama menjalankan proses pembelajaran patut menjadi pembelajaran bagi seluruh khalayak negeri ini untuk mempertimbangkan perlindungan profesi ini. Sosialisasi peraturan ini seperti yang difatwakan oleh MA patut diseriusi agar tidak sekedar memenuhi memori ponsel warga negeri ini. Sosialisasi efektif mutlak diperlukan formulasi konkrit agar wacana cerdas ini teretas dalam benak masing-masing khalayak negeri ini.
Optimalisasi hubungan guru siswa dalam ranah pembelajaran memadai mendesak untuk diberlakukan ditengah dinamisasi hubungan interpersonal ini. Tindakan konkrit ini teramat layak untuk diberlakukan sekaligus sebagai counter carut marut dunia pembelajaran berikut eskses penyertanya. Dibalik maraknya dugaan bullying yang mengganggu proses pembelajaran ini memunculkan keprihatinan tesendiri bagaimanakah selayaknya mereposisi hubungan guru – siswa agar tidak menumbuhkan ekses lebih besar dimasa mendatang?
Perubahan pola hubungan sosial guru – siswa saat ini merupakan wacana yang belum sepenuhnya tergarap optimal. Selama ini publik terninabobokkan dengan slogan peran guru sebagai pengayom lebih khususnya sebagai pengganti orang tua dan sebagai pihak pemberi keteladanan luar biasa dalam hubungan antar manusia. Peran mitra belajar secara tidak langsung memposisikan guru-siswa menjadi lebih egaliter, siswa dapat melakukan tindakan kritis berkaitan proses pembelajaran dan guru menjadi lebih proporsional dalam melaksanakan tugas pembelajaran.
Jika pembelajaran sudah bersifat student based learning sangat dimungkinkan pola hubungan siswa – guru dalam kesamaan koridor interaksi manusia Dampak positif pemberlakuan mekanisme kemitraan dalam pembelajaran ini menjadikan sehatnya pembelajaran baik dari sisi idealisme terlebih urusan moral dikalangan pendidikan sebagai isu utama pemberlakuan kurikukulum dalam konteks kekinian Hubungan guru – siswa selayaknya terbangun proporsional yang mencerdaskan mengingat kedua belah pihak merupakan interaksi makhluk pilihan ilahi dalam mewujudkan kebermaknaan peran seutuhnya. Ikhtiar cerdas perlu terus teretas agar pembelajaran terus terbangun secara aktual seiring perkembangan kekinian.
Pemerasan pada Ahmad Zuhdi harus dimaknai bahwa pembelajaran harus berlangsung seimbang dan dari sisi siswa selayaknya penataan diri pribadi dikedepankan. Orangtua sebagai pihak terdekat bagi siswa selayaknya teredukasi proporsional dalam membekali siswa bagaimanakah harus bersikap selama pembelajaran berlangsung.
Saya meyakini bahwa guru di negeri ini bukanlah pribadi gila hormat namun perlu kejelasan peran pembelajaran sehingga tidak ada pihak yang berupaya meraih kemenangan semu. Proporsionalitas peran ini sudah diatur dalam regulasi negeri ini dan menjadi efektif manakala dilaksanakan secara proporsional. Tindakan konkrit semua pihak untuk memuliakan profesi guru dalam kaidah keberadilan merupakan sebuah tantangan suatu bangsa dalam meraih kegemilangan idaman. Maut, jodoh rezeki merupakan ketentuan Illahi, Ahmad Zuhdi tidak menyangka menjadi viral saat menjalankan peran pencerdasan anak negeri namun kinerjanya layak diapresiasi selayaknya peristiwa tersebut menjadi pembelajaran teramat mahal bagi semua kalangan di negeri ini dalam menata diri mengelola edukasi negeri
———– *** —————–


