Probolinggo Kota, Bhirawa
Unit Reskrim Polsek Mayangan Polres Probolinggo Kota, Senin (25/8), berhasil menangkap pria asal Makassar, Sulawesi Selatan, berinisial FR, terkait dugaan penipuan jual beli ikan terhadap seorang pengusaha asal Kota Probolinggo, AP (38).
Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Rico Yumasri, melalui Plt Kasihumas Iptu Zainullah menjelaskan, kasus ini bermula dari hubungan bisnis antara korban dan pelaku sejak tahun 2022. Keduanya biasa melakukan transaksi ikan dan selama ini berjalan lancar.Tersangka ditangkap pada Hari Kamis (14/8) sekitar pukul 19.00 WIT di Pelabuhan Dobo, Kecamatan Pulau-Pulau Aru, Kabupaten Kepulauan Aru, Maluku.
Namun, pada 9 November 2024, korban AP memesan ikan lencam sebanyak 15 ton (setara satu kontainer) dengan harga Rp420 juta. FR kemudian meminta uang muka 30% dari nilai jual.
”Korban mentransfer uang muka Rp35 juta, dan secara bertahap kembali mentransfer hingga total Rp110 juta. Tapi hingga waktu yang dijanjikan, ikan yang dipesan tidak pernah dikirim,” jelas Iptu Zainullah.
Menindaklanjuti laporan korban, Polsek Mayangan melakukan penyelidikan dan pengejaran hingga akhirnya FR berhasil diamankan di Pelabuhan Dobo, Kecamatan Pulau Pulau Aru, Kabupaten Kepulauan Aru, Provinsi Maluku pada Kamis (14/8).
Kapolsek Mayangan, Kompol Heri Sugiono menambahkan, dari tangan pelaku turut diamankan sejumlah barang bukti berupa tiga lembar rekening koran Bank BRI, satu lembar surat pernyataan tertanggal 25 Februari 2025, serta satu bendel tangkapan layar percakapan WhatsApp.
”Saat ini perkara masih dalam tahap penyidikan awal. Pasal yang dikenakan dan perkembangan selanjutnya, akan kami sampaikan kemudian,” tegas Kompol Heri.
Zainullah menambahkan, uang yang telah ditransfer korban kepada pelaku digunakan untuk kebutuhan hidup.”Uang yang telah di transfer korban digunakan pelaku untuk kebutuhan sehari – hari, dan atas perbuatannya, pelaku kita kenakan pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara,” imbuh Iptu Zainullah. [fir.fen]


