26 C
Sidoarjo
Friday, December 5, 2025
spot_img

Raperda Pengelolaan Makam, Optimalkan Ketertiban Kota Wisata

DPRD Kota Batu, Bhirawa
Ketertiban dan kenyamanan di semua sektor menjadi hal penting dalam meningkatan daya tarik wisata di Kota Batu. Tak terkecuali penetetiban penertiban pelayanan dan pengelolaan makam.

Karena itu di bulan Agustus ini, Pemerintah Kota Batu telah mengajukan Ranperda Pengelolaan Makam ke DPRD. Ranperda ini diajukan Bersama dengan dua Ranperda Strategis yang diajukan Eksekutif di bulan Kemerdekaan ini.

Wali Kota Batu, Nurochman mengatakan bahwa tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) telah diajukannya kepada DPRD pada pekan kemarin.

Dan salah satunya adalah Raperda Pengelolaan Makam. Regulasi ini dianggap penting dan strategis untuk menciptakan tata kelola pemakaman yang tertib dan manusiawi.

Raperda ini mengatur berbagai aspek, mulai dari perencanaan, tata cara pemakaman, hingga pembinaan dan pengawasan. Selain itu, pengaturan ini juga akan mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam pengelolaannya.

“Kami ingin mewujudkan tempat pemakaman yang nyaman, indah, dan sesuai dengan nilai-nilai agama serta kepercayaan masyarakat,” ujar Cak Nur, panggilan akrab Nurochman saat dikonfirmasi, Sabtu (23/8).

Regulasi Penertiban Pengelolaan Makam ini diajukan mengikuti pengajuan Raperda Strategis lainnya. Yaitu, Raperda Penyelenggaraan Reklame yang dibutuhkan penertiban papan-papan reklame yang banyak bertebaran di sudut- sudut Kota Wisata ini.

Diharapkan, raperda yang merupakan inisiatif DPRD Kota Batu akan dapat menjadi pedoman dalam pengaturan reklame dalam menjaga estetika Kota Wisata, sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi kreatif.

Berita Terkait :  Kadindik Jatim dan KPK RI Kukuhkan 76 Duta Pelajar Anti Korupsi 2025

Di sisi lain, pemkot juga mengajukan regulasi yang bersentuhan langsung dengan maysarakat. Dalam hal ini pemkot juga mengajukan Raperda Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi di Kota Batu.

Raperda dirancang untuk menciptakan iklim investasi yang kondusif dan berdaya saing di Kota Batu.

“Melalui regulasi ini, kami berharap dapat menarik lebih banyak investasi yang pada akhirnya akan menciptakan lapangan kerja dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” harap Cak Nur.

Dan ketiga Raperda ini merupakan langkah yang diambil Pemkot Batu dalam upaya memajukan Kota Wisata. Menurutnya, raperda ini telah melalui proses harmonisasi dengan memperhatikan aspek kepastian hukum, transparansi, dan akuntabilitas.

Wali Kota berharap ketiga Raperda ini dapat segera disahkan dan diimplementasikan. Karena pemkot berkomitmen untuk terus mendorong pembangunan yang inklusif dan berkelanjutan.

Di pekan yang sama, Pemkot Batu bersama DPRD setempat telah menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Batu Tahun 2025-2029.

Dokumen ini telah melalui proses panjang dan partisipatif dengan melibatkan berbagai pihak untuk memastikan aspirasi masyarakat terakomodasi.

RPJMD yang diberi nama ‘MBATU SAE’ menjadi peta jalan pembangunan yang berfokus pada transformasi tata kelola pemerintahan.

Menurut Cak Nur, RPJMD MBATU SAE memiliki lima tujuan utama. Yaitu, menjadi pedoman bagi perangkat daerah dalam menyusun Rencana Strategis (Renstra), dan menjadi acuan penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) setiap tahun.

Berita Terkait :  Disperpusip Jatim Jadi Tujuan Studi Mahasiswa Australia Belajar dari Manuskrip Kuno hingga Nulis Lontar

Selain itu RPJMD juga menjadi tolak ukur keberhasilan pemerintahan Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Menjadi instrumen pengawasan DPRD dalam menyalurkan aspirasi masyarakat. Serta, menciptakan integrasi dan sinergi pembangunan daerah. (nas.dre)

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru