27 C
Sidoarjo
Wednesday, December 17, 2025
spot_img

Sekolah Gelar Study Tour, Kasek Terancam Dinonaktifkan


Kab Malang, Bhirawa
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang melalui Dinas Pendidikan (Dindik) Kabupaten Malang memberikan himbauan keras kepada Kepala Sekolah (Kasek) baik di tingkat Sekolah Dasar (SD) baik negeri maupun swasta, begitu juga Sekolah Menengah Pertama (SMP) negeri maupun swasta se-Kabupaten Malang agar Kasek tidak menggelar kegiatan study tour ke luar wilayah Malang Raya.

Agar Kasek tidak menggelar kegiatan study tour, Dindik Kabupaten Malang menyiapkan surat keputusan melalui Surat Edaran (SE) Bupati Malang. “Kasek yang nekat menggelar kegiatan study tour ke luar wilayah Malang Raya, sanksinya adalah dinon aktifkan dari jabatan Kasek. Karena larangan yang tercantum dalam SE Bupati Malang sudah berjalan sejak tahun lalu,” terang kepala Dindik Kabupaten Malang Suwadji, Kamis (21/8), kepada wartawan.

Menurutnya, larangan sekolah untuk berkegiatan study tour di luar Malang Raya, karena untuk study tour di wilayah Malang Raya bisa dimanfaatkan. Dan jika sifatnya berwisata, di Kabupaten Malang ini banyak pilihan, baik wisata pantai, hutan, atau wisata alamnnya sudah tersedia.

Bupati Malang melarang study tour bagi siswa sekolah ke luar wilayah Malang Raya, karena beliau menerima keluhan dari beberapa wali murid. Mereka merasa terbebani lantaran harus membayar lebih untuk study tour di sekolah. Aturannya sudah disampaikan sejak setahun lalu.

“Kami sudah menegaskan kepada semua Kasek SD maupun SMP se- Kabupaten Malang, bahwa pada awal tahun ajaran 2025/2026 tidal ada lagi jika study tour ke luar Malang Raya, dan itu dilarang,” tutur Suwadji.

Berita Terkait :  Danrem 083 Baladhika Jaya Berpindah Tongkat Komando

Sekain itu, lanjut dia, pada tahun ini Bupati Malang juga akan kembali mengeluarkan SE serupa. Isi dalam SE tersebut terkait larangan sekolah menyelenggarakan study tour ke luar kota, yang saat ini SE sedang diproses, dan pada Minggu mendatang SE itu sudah kita edarkan ke masing-masing sekolah. Salah satu isi dari SE tersebut, yakni kegiatan harus memperhatikan kemanfaatan dan keamanan.

Sehingga lokasi tujuan harus ada kaitannya dengan pembelajaran. Seperti tempat bersejarah, tempat-tempat yang menumbuhkan cinta tanah air, atau potensi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). “Bupati Malang menginginkan study tour ke tempat museum, candi, maupun air terjun yang ada nilai sejarahnya. Sehingga satuan Pendidikan baik negeri maupun swasta yang akan menyelenggarakan study tour juga harus berkoordinasi dengan memberikan surat pemberitahuan kepada Dindik Kabupaten Malang dan Kepolisian,” tandas Suwadji.

Ia juga mengatakan, jika ada sekolah yang akan berkegiatan study tour, harus mengajukan surat terlebih dahulu, yang diajukan paling lambat satu bulan sebelum kegiatan dilaksanakan.

Sedangkan sekolah juga harus melampirkan surat izin Kasek, daftarlengkap nama panitia dan peserta, surat izin dari orang tua atau wali murid, serta jadwal keberangkatan dan kepulangan. Dan juga harus melampirkan surat kendaraan layak pakai dan layak jalan dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Malang, tersedia jaminan asuransi untuk peserta, serta surat kompensasi dari pihak penyelenggara study tour jika terjadi kendala teknis dalam perjalanan.

Berita Terkait :  Pj Wali Kota Batu Ajak Ketua Baru PHRI Berkolaborasi Majukan Pariwisata

“Kegiatan study tour tersebut sifatnya tidak wajib bagi siswa. Sehingga sekolah harus memperhatikan anak-anak dari keluarga tidak mampu maupun anak yatim piatu agar biayanya dapat berkurang atau bahkan digratiskan,” pungkasnya, yang juga beberapa kali menjabat sebagai Camat di lingkungan Pemkab Malang. [cyn.wwn]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru