28 C
Sidoarjo
Friday, December 5, 2025
spot_img

Raja – Raja Masa Lampau Pernah Berikan Wilayah Bebas Pajak pada Rakyat

Jombang, Bhirawa
Raja – raja pada masa lampau di Jawa seperti Raja Mpu Sindok dari Kerajaan Medang pada era Mataram Kuno, Raja Airlangga dari Kediri, maupun Raja Jayanegara dari Kerajaan Majapahit, ternyata pernah memberikan wilayah bebas pajak kepada rakyat di desa-desa di Jombang.

Raja Mpu Sindok diketahui pernah memberikan predikat tanah ‘Pardhikan’ atau bebas pajak berdasarkan Prasasti Poh Rinting dari Desa Glagahan, Kecamatan Perak, Kabupaten Jombang.

Kemudian, Raja Airlangga dari Kediri diketahui pernah memberikan predikat tanah ‘Pardhikan’ atau bebas pajak kepada wilayah di Desa Katemas, Kecamatan Kudu, Kabupaten Jombang melalui prasasti Gurit, dan wilayah Kesamben di selatan Sungai Brantas melalui Prasasti Kusambyan. Prasasti Gurit dan Prasasti Kusambyan berada di Desa Katemas, Kecamatan Kudu, Kabupaten Jombang.

Sedangkan, Raja Jayanegara dari Kerajaan Majapahit juga pernah memberikan wilayah bebas pajak kepada masyarakat di daerah yang terdapat pemujaan terhadap Sang Hyang Iwak atau Rakyan Iwak melalui Prasasti Jayanegara I.

”Pada masa Airlangga didapati Prasasti Kusambyan. Di mana pada Prasasti Kusambyan ini memberikan bahwa Maharaja Airlangga menganugerahkan daerah Sima untuk Kusambyan, karena mereka melakukan pemujaan untuk Rakyan Iwak,” ungkap penulis yang juga anggota Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Jombang, Nona Nur Madina, Kamis (14/08).

Nona Nur Madina menambahkan, untuk Prasasti Jayanegara I atau Prasasti Walambangan pada masa Raja Jayanegara dari Majapahit ditemukan di Lamongan juga menyebutkan tentang pemujaan Rakyan Iwak.

Berita Terkait :  Universitas Ma Chung Komitmen Bangun Collective Impact

”Rasa terima kasih Jayanegara atas kontribusi penduduknya dalam pemberontakan di Walambangan. Yang diduga adalah pemberontakan Nambi. Rasa terima kasih itu diwujudkan dalam penganugerahan Sima, dan pemberian restu pemujaan Rakyan Iwak,” beber Nona.

Untuk diketahui, di beberapa desa di Kecamatan Kesamben, Kabupaten Jombang seperti Desa Pojokrejo maupun Desa Kesamben, terdapat beberapa patok batu yang identik dengan patok batu di daerah Klintirejo, Sooko, Mojokerto yang diduga berasal dari masa Majapahit.

Patok-patok batu ini diprediksi merupakan batas wilayah Sima (bebas pajak) atau batas wilayah suci. Di persawahan Desa Pojokrejo, terdapat dua buah patok batu. Begitu pula di Desa Kesamben, juga terdapat dua buah patok batu yang berada di Dusun Patuk, Desa Kesamben, dan satunya lagi di dekat pemakaman Dusun Ngembul, Desa Kesamben.

Sementara itu, Budayawan Jombang Nasrul Illah atau Cak Nas menilai, pajak merupakan kewajiban warga negara meskipun tetap sebagai beban.

Kalau pajaknya wajar-wajar, IInsyaallah rakyatnya ‘ndak’ masalah. Kalau mengaca pada sejarah masa lampau, sering banyak meresmikan Sima, itu ditetapkan sebagai tanah bebas pajak, tanah ‘Pardhikan’ istilahnya. Tanah Pardhikan itu otonom, dikelola sendiri, tapi pajak kepada rakyat ada, tapi istilahnya bisa bermacam-macam kalau dulu. Gambarannya, intinya bahwasanya, pemerintah kewajibannya adalah mensejahterakan rakyat,” tandas Cak Nas. [rif.fen]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru