Kab Malang, Bhirawa
Warga Kabupaten Malang yang bekerja sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Jeddah, Arab Saudi dikabarkan meninggal dunia. Warga asal wilayah Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang ini bernama Iva Maulidah Jumlani Arbani, usia 47 tahun.
Menurut Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Malang, Yudhi Hindharto, Selasa (12/8), dirinya sudah mendapatkan informasi dari Media Sosial (Medsos). Namun, dirinya belum bisa memastikan dan masih menunggu konfirmasi secara resmi dari Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Arab Saudi.
”Kami belum ada konfirmasi resmi langsung dari KBRI negara setempat . Sehingga kami belum bisa memastikan atas meninggalnya salah satu warga Kabupaten Malang yang bekerja di Arab Saudi sebagai PMI,” ujarnya.
Yudhi menegaskan, pihaknya belum menerima surat secara resmi dari KBRI Arab Saudi, sehingga Disnaker Kabupaten Malang tidak bisa menindaklanjutinya. Sehingga pihaknya harus menunggu terlebih dahulu secara resmi dari KBRI dan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu). Dan ketika PMI yang bekerja di luar negeri lalu meninggal dunia di negara tujuannya, prosesnya ada surat resmi dari KBRI dan Kemenlu, lalu dikirim ke Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI), Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI), dan ke Pos Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P4MI), lalu ke Pemerintah Daerah (Pemda) melalui Disnaker.
”Kami belum mengetahui secara jelas kronologi meninggalnya PMI asal Kabupaten Malang tersebut. Sedangkan data dari PMI itu juga masih menunggu secara resmi dari KBRI Arab Saudi dan Kemenlu. Sehingga kini masih menunggu surat resmi terlebih dahulu,” terang Yudhi.
Yudhi menjelaskan, dalam menindaklanjuti hal ini, Disnaker Kabupaten Malang akan melakukan upaya secara langsung dengan kepada Camat, Kepala Desa (Kades), bahkan keluarganya. Dan jika sudah ada surat resmi, maka pihaknya akan langsung menindaklanjuti, yang nantinya akan memberikan fasilitas dalam kepulangan jenazah PMI tersebut. Sementara, Disnaker Kabupaten Malang tidak bisa memberikan keterangan secara detail akibat kematian PMI di Arab Saudi, karena yang memiliki kewenagan adalah KBRI.
”Untuk itu, kami tidak bisa memastikan untuk surat resminya, karena kewenangan dalam memberikan keterangan itu, KBRI dan Kemenlu. Namun, terus memantau perkembangan kematian PMI warga Kabupaten Malang ini,” tandas Yudhi. [cyn.fen]


