25 C
Sidoarjo
Friday, December 5, 2025
spot_img

Siap Tinjau Ulang di Lapangan Dugaan Tambang Ilegal

HM Rusdi Sutejo
Keresahan para pegiat lingkungan di Kabupaten Pasuruan dengan adanya tambang yang diduga beroperasi tanpa izin resmi atau ilegal di wilayah Kecamatan Pasrepan, Kabupaten Pasuruan bakal diafirmasi Bupati Pasuruan .

Menurut Bupati Pasuruan, HM Rusdi Sutejo , pihaknya akan melakukan peninjauan ulang ke lapangan. “Kita akan cek lagi kondisi terakhir. Tentu, jangan sampai ada informasi yang simpang siur,” ujar Mas Rusdi, Kamis (7/8).

Bupati Pasuruan, yang akrab disapa mas Rusdi ini menyatakan sudah menerima laporan sejak awal Juli lalu. Mas Rusdi menjelaskan pada 8 Juli 2025, laporan dari Dinas Lingkungan Hidup sudah diteruskan ke Satpol PP Provinsi Jawa Timur.

Terkait kewenangan perizinan tambang, kata Mas Rusdi, menyebut memang berada di tingkat provinsi. Namun, Pemkab Pasuruan tetap bertanggung jawab untuk mengawal dampak lingkungan dan sosial yang timbul di wilayahnya.

“Beberapa waktu yang lalu dari Pemkab Pasuruan sudah melaporkan tambang ilegal. Makanya, ini juga akan kami lakukan pengecekan di lapangan dalam waktu dekat. Itu tujuannya untuk memastikan apakah ada perubahan atau tidak,” imbuh Mas Rusdi.

Pejabat nomer satu di Kabupaten Pasuruan ini juga mengimbau kepada masyarakat untuk aktif melaporkan jika menemukan aktivitas pertambangan mencurigakan.

“Kita akan terus memperkuat sinergi dengan Provinsi agar penanganan tambang ilegal bisa lebih maksimal dan tepat,” urai Mas Rusdi.

Berita Terkait :  Bersama "Bahtera" Bhirawa 57 Tahun

Pegiat lingkungan di Kabupaten Pasuruan, Ayik Suhaya menyatakan pertambangan tanpa izin tidak hanya merusak alam, namun juga merugikan keuangan daerah.

“Bila tidak ada izin, artinya tidak ada retribusi dan PAD yang masuk ke kas daerah,” kata Ayik Suhaya.

Menurutnya, tambang yang berada di area resapan air dianggap mengancam lingkungan sekitar dan membahayakan struktur tanah terasering.

Tak hanya itu, ia menilai keberadaan tambang illegal tersebut berpotensi merusak kawasan konservasi yang penting bagi ekosistem setempat.

“Ini samgatlah nerbahaya bila dilanjutkan. Di sisi lain, juga tanpa ijin secara resmi,” cetus Ayik Suhaya.

Ia menyatakan bila tambang tersebut resmi, tentu akan ada kontribusi dalam bentuk pajak dan CSR (Corporate Social Responsibility). Namun bila ilegal, keberadaan tambang tidak akan terdata dan tak memberi manfaat pada masyarakat.

Apalagi Perda tentang Tanggung Jawab Sosial Lingkungan (TJSL) di Kabupaten Pasuruan telah disahkan.

“Apabila tambang ilegal dibiarkan, ini justru menjadi hambatan dalam pembangunan daerah yang berkelanjutan,” urai Ayik Suhaya. [hil.gat]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru