Sampang, Bhirawa
Sebanyak 186 koperasi merah putih (KMP) di Kabupaten Sampang belum beroperasi. Ini berdasarkan data Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Diskopindag) Sampang. Padahal, ratusan koperasi itu sudah memiliki badan hukum.
Kabid Koperasi dan Usaha Mikro Diskopindag Sampang Evi Hariati menyampaikan, semua KMP di Kabupaten Sampang sudah berbadan hukum. Artinya, setiap koperasi bisa memulai kegiatan usaha.
Pemerintah memfasilitasi sejak pembentukan KMP hingga berbadan hukum. Namun, sampai sekarang belum ada KMP yang beroperasi. “Belum tentu KMP yang terbentuk sudah siap dengan modalnya,” ujarnya.
Menurut Evi, pemerintah telah mengatur pengajuan pembiayaan untuk modal koperasi. Yakni, mengajukan pinjaman kepada bank. Phiaknya sudah menetapkan plafon pinjaman biaya KMP hingga Rp 3 miliar Rabu (6/8/2025)
“Sejak diluncurkan, belum ada yang melapor bahwa koperasi merah putih sudah beroperasi,” jelasnya.
Kepala Desa Karang Anyar Sabra’i menyampaikan, pihaknya sudah membentuk KMP. Namun, sampai sekarang belum beroperasi. Saat ini pengurus koperasi sedang menyusun rancangan untuk modal usaha.
Menurutnya, koperasi berencana akan mengajukan pinjaman modal ke perbankan. “Koperasi merah putih Desa Karang Anyar belum beroperasi. Nanti juga akan mengajukan pinjaman untuk modal,” tukasnya. (lis.dre)


