25 C
Sidoarjo
Friday, December 5, 2025
spot_img

JPU Tolak Eksepsi Dua Terdakwa Pemerasan Pesantren Kota Batu

Kota Batu, Bhirawa
Sidang lanjutan dugaan pemerasan dan penipuan terhadap pengelola pesantren di Kota Batu, Selasa (5/8) kemarin, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang dengan agenda tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsi atau keberatan kuasa hukum terdakwa atas surat dakwaan jaksa.

JPU menyatakan menolak eksepsi yang diajukan penasehat hukum kedua terdakwa. Perkara ini terus menarik perhatian publik karena dua terdakwa pemerasan yang merupakan oknum jurnalis dan oknum LSM dimana korbannya adalah pengelola pondok pesantren.

Dikatakan Kasie Intelijen Kejari Kota Batu, M Januar Ferdian SH MH, dalam eksepsinya, tim penasihat hukum dari dua terdakwa YLA dan FDY menyampaikan keberatan terhadap surat dakwaan JPU. Hal ini dikarenakan surat dakwaan tersebut dinilai obscuur libel atau kabur.

Namun hal ini dibantah JPU. Mereka menyatakan apa yang dipermasalahkan penasihat hukum dalam eksepsinya telah melampaui batas-batas atau syarat-syarat yang harus dipenuhi dalam pengajuan eksepsi.

”Adapun batas- batas atau syarat- syarat yang harus dipenuhi itu sebagaimana diatur dalam Pasal 156 Ayat (1) KUHAP dan merupakan wacana-wacana yang masih harus dibuktikan dalam pemeriksaan pokok perkara,” ujar Januar, Selasa (5/8).

Dan karena tidak ada lagi alasan yuridis untuk membatalkan surat dakwaan, maka JPU meminta Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menolak seluruh keberatan atau eksepsi yang diajukan penasihat hukum, dan menerima pendapat yang disampaikan JPU.

Berita Terkait :  Bentuk Komitmen Kesehatan Rakyat, Komisi IV DPRD Gresik Sidak Puskesmas

JPU juga meminta Majelis Hakim menjadikan Surat Dakwaan Register Nomor PDM-24/M.5.44/Eoh.2/06/2025 tanggal 5 Juni 2025, sah dan memenuhi syarat, serta wajib dijadikan sebagai dasar memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana yang dilakukan YLA dan FDY.

Diketahui, dua terdakwa berinisial YLA dan FDY diperkarakan ke PN Malang diduga melakukan tindak pidana pemerasan dan penipuan terhadap MFG yang merupakan pengelola salah satu pesantren di Kota Batu. Saat melakukan aksinya, terdakwa YLA yang mengaku wartawan asal Kecamatan Blimbing, Kota Malang, kemudian terdakawa FDY merupakan oknum petugas LSM Perlindungan Anak di Kota Batu. [nas.fen]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru