25 C
Sidoarjo
Friday, December 5, 2025
spot_img

Polda Jatim Bongkar Sindikat Curanmor Antar Kabupaten di Jawa Timur

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast menunjukkan tersangka beserta barang bukti, Jumat (1/8) di Mapolda Jatim. foto: Abednego/Bhirawa.

Polda Jatim, Bhirawa.
Periode Juli 2025, Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim membongkar sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di empat Kabupaten di Jawa Timur, yakni Malang, Pasuruan, Lumajang dan Probolinggo. Dari hasil ungkap ini, Polisi mengamankan 12 orang tersangka yang salah satunya masih dibawah umur.

“Kasus curanmor ini hasil ungkap selama Juli 2025, dari 7 (tujuh) Laporan Polisi. Dan tempat kejadian perkara (TKP) di Kabupaten Malang, Pasuruan, Lumajang dan Probolinggo,” kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, Jumat (1/8).

Dari hasil operasi ini, lanjut Kabid Humas, barang bukti yang diamankan yakni 17 unit sepeda motor dan 1 unit mobil pickup Grandmax. “Kami juga menyita barang bukti alat yang digunakan tersangka, seperti kunci T dan satu unit mesin motor,” tambahnya.

Sementara itu, Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Widi Atmoko menjelaskan, para tersangka melancarkan aksinya di Kabupaten Malang, Pasuruan, Lumajang, hingga Probolinggo. Modusnya yakni menyasar kendaraan yang diparkir di tempat sepi tanpa pengawasan dan tidak menggunakan kunci ganda.

“Kasus-kasus ini terjadi di berbagai lokasi, mulai dari teras rumah hingga halaman parkir apotek dan warung kopi. Modus operandi yang digunakan para pelaku cukup terencana, yakni di jalan, tempat sepi, parkiran dan di teras rumah,” jelasnya.

Berita Terkait :  Dinsos Jatim Salurkan Bantuan Modal Usaha Rp 300 Juta untuk 100 Orang PM

Dari hasil ungkap ini, sambung Widi, Polisi mengamankan tersangka berinisial RAR (41), AS (20), AO (23), MRS/ABH (17), A (27), MS (45), AS (30), RAN (27), K (40), IAP (27), UH (32), dan MMI (27). Para tersangka memiliki peran yang berbeda-beda dalam aksi pencurian tersebut, mulai dari eksekutor hingga penadah.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada tim dan juga informasi dari pelapor. Sehingga dalam kurun waktu dua minggu kami berhasil menangkap sindikat pelaku curanmor di beberapa Kabupaten wilayah Provinsi Jawa Timur,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, Widi menegaskan, para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun. “Tersangka juga dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman pidana hingga 9 (sembilan) tahun penjara,” tegasnya.

Salah satu korban curanmor, Ahmad (28) asal Gempol, Pasuruan, mengaku lega setelah sepeda motornya, Yamaha Vixion putih, berhasil ditemukan. Ia mengungkapkan rasa syukurnya dan berterima kasih kepada pihak Kepolisian atas kerja kerasnya.

“Alhamdulillah motor saya ketemu dan hari ini juga akan saya bawa pulang,” ucapnya. (bed.hel).

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru