28 C
Sidoarjo
Friday, December 5, 2025
spot_img

Bansos Bermartabat

Pemerintah mulai menggelontor bantuan sosial (Bansos) beras untuk keluarga miskin (Gakin), seberat 20 kilogram. Jatah beras diberikan selama dua bulan (Juli dan Agustus), masing-masing 10 kilogram. Dipastikan berkualitas baik (bermutu), dan tidak berkutu. Bansos beras sebagai upaya menyokong kalangan ekonomi terbawah menghadapi laju inflasi akibat gejolak resesi global. Sekaligus mencegah “keparahan” kemiskinan terhadap 18,227 juta PBP (Penerima Bantuan Pangan).

Semula ditargetkan sebanyak 360 ribu ton (360 juta kilogram). Setiap keluarga penerima manfaat, akan memperoleh 10 kilogram. Menyusul bulan Agustus digelontor lagi dengan jumlah yang sama (sebanyak 10 kilogram). Sehingga akan terdapat 18 juta keluarga untuk 2 bulan. Pemerintah memiliki tanggungjawab memberi bantuan pangan. Serta kewajiban stabilitasi harga bahan pangan pokok, sebagai perlindungan ekonomi rumah tangga.

Pemerintah melibatkan TNI (Tentara Nasional Indonesia) dan Polri dalam penyaluran beras Bansos. Sehingga diharapkan pelaksanaan Bansos beras, bisa teratur dalam antrean. Begitu pula program SPHP (Stabilitas Pasokan Harga Pangan) oleh Bulog, bisa berlangsung teratur, tidak berebut. Kementerian Sosial telah merevisi data penerima Bansos, termasuk sasaran Bansos beras. Sebanyak 1,9 juta data penerima, telah dihapus. Konon revisi oleh Kemensos, disesuaikan kondisi ke-kini-an penerima Bansos.

Konstitusi telah memberi arahan, bahwa seluruh rakyat Indonesia, adalah keluarga. Sehingga UUD pada pasal 33 ayat (1), menyatakan, “Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.” Bahkan yang lemah harus ditopang negara. Konstitusi pada pasal 34 ayat (2), meng-amanat-kan, “Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan.”

Berita Terkait :  Polres Kota Batu Gelar Panen Raya Jagung Dukung Ketahanan Pangan Nasional

Berbagai pola perlindungan sosial (termasuk Bansos beras) bukan sedekah yang bisa ditunaikan pemerintah secara “suka-suka.” Melainkan hak seluruh masyarakat yang dijamin konstitusi sebagai hak asasi. Diantaranya tercantum dalam UUD pasal 28H ayat (3). Juga dalam UUD pasal 34 ayat (2), terdapat frasa kata “sesuai dengan martabat kemanusiaan.” Artinya, harus tetap menghormati Gakin penerima manfaat. Begitu pula beras yang di-Bansos-kan, harus beras bermutu. Bukan beras ber-kutu.

Selama ini masih sering di-keluh-kan beras untuk keluarga miskin (raskin) berbau apek, berwarna gelap (tidak putih), dan berkutu. Pimpinan Bulog telah berjanji, beras Bansos kali ini bermutu, karena diambil dari Cadangan Beras Pemerintah (CBP) yang dijaga di dalam gudang Bulog. Bahkan telah disusun sistem uji mutu (kualitas) dan uji berat (kuantitas) beras sebelum diedarkan. Bansos beras sangat penting sebagai penyokong perekonomian, meringankan beban pengeluaran Gakin. Terutama saat harga kebutuhan dapur naik.

Pemerintah memiliki tanggungjawab stabilitas harga bahan pangan pokok, sebagai perlindungan ekonomia rumah tangga Mandat konstitusi tercantum dalam UU Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan. Pada pasal 13, dinyatakan, “Pemerintah berkewajiban mengelola stabilitas pasokan dan harga Pangan Pokok, mengelola cadangan Pangan Pokok Pemerintah, dan distribusi Pangan Pokok untuk mewujudkan kecukupan Pangan Pokok yang aman dan bergizi bagi masyarakat.”

Masyarakat perdesaan yang lebih rawan kemiskinan juga telah memiliki “benteng” penanggulangan kemiskinan. Terutama bersandar pada UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa. Pada pasal 72 ayat (1) huruf b, dinyatakan penghasilan Desa antara lain diperoleh dari APBN (minimal Rp 1 milyar se-tahun). Visi utama DD, adalah menanggulangi kemiskinan di desa, dengan cara yang lebih mulia.

Berita Terkait :  Wujudkan Program P2HAM, Rutan Situbondo Sediakan Fasilitas Khusus untuk Disabilitas dan Ibu Menyusui

Potret perekonomian nasional masih cukup baik. Namun masih diperlukan percepatan kinerja keuangan realisasi APBN, dan APBD seluruh Indonesia. Segera membangkitkan anggaran “tidur” untuk membuka lapangan kerja.

——— 000 ———

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru