24 C
Sidoarjo
Friday, December 5, 2025
spot_img

Bupati Malang Tunggu Regulasi Pemrov Jatim Penggunaan Sound Horeg

Bupati Malang HM Sanusi. foto: cahyono/Bhirawa

Pemkab Malang, Bhirawa.
Viralnya penggunaan sound horeg di Kabupaten Malang hingg kini masih menjadi persoalan tersendiri di kalangan masyarakat setempat. Sedangkan sound horeg tersebut merupakan sound system atau sebuah perangkat audio yang bervolume tinggi. Sehingga masyarakat meminta Pemerintah Daerah (Pemda) membuat regulasi tentang penggunaan sound horeg. Bahkan, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur (Jatim) membuat fatwa haram penggunaan sound horeg.

Dalam menyikapi penggunaan soun horeg di Kabupaten Malang, Bupati Malang HM Sanusi, Senin (28/7), kepada wartawan menyatakan, bahwa masyarakat Kabupaten Malang meminta regulasi penggunaan soud system, dirinya siap. Namun, akan mengikuti sepenuhnya regulasi yang akan diterbitkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim. Sementara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang akan mengikuti segala ketentuan yang akan ditetapkan oleh Pemprov Jatim, terkait regulasi penggunaan sound horeg.

“Kami menunggu aturan Pemrov Jatim, sikap kami jelas untuk patuh pada aturan,” ujarnya.

Dia menegaskan, pihaknya akan mengikuti regulasi yang dibuat Pemprov Jatim. Sedangkan sound horeg saat ini merupakan hiburan baru masyarakat Kabupaten Malang yang viral secara nasional. Sehingga dengan viralnya penggunaan sound horeg, hal ini menimbulkan pro kontra di tengah masyarakat Indonesia. Khususnya, di wilayah Kabupaten Malang yang dinilai menjadi pelopor penggunaan sound horeg. Sehingga kini sound horeg telah menghadapi dilematis antara mempertahankan budaya atau mengikuti regulasi yang akan ditetapkan.

Berita Terkait :  Komisi III DPR: Tugas Polri bukan saja Melayani dan Melindungi, tapi juga Ikut Sejahterakan Masyarakat

Menurut Sanusi, dalam menghadapi polemik di masyarakat terkait soun horeg, maka Gubernur Jatim Hj Khofifah Indar Parawansa saat ini akan mengambil langkah strategis tentang polemik sound horeg tersebut. Dan rencananya, penggunaan soun horeg ada aturannya melalui Peraturan Gubernur (Pergub) atau Surat Edaran (SE) yang akan dikeluarkan pada awal Agustus 2025 mendatang.

“Dikeluarkannya regulasi dari Pemprov Jatim, maka polemik sound horeg ini bisa diharapkan menemukan solusi, serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan penyelenggara hiburan tingkat lokal,” tuturnya.

Dalam menyikapi penggunaan sound horeg di Kabupaten Malang, Kapolres Malang AKBP Danang Setiyono PS pernah menyampaikan, jika Kapores Malang tidak melarang aktivitas hiburan yang tumbuh dari masyarakat. Namun, dia mengingatkan pentingnya menjaga batas agar tidak berubah menjadi ajang pelanggaran hukum maupun norma sosial.

“Kami mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Malang untuk bersama-sama menjaga ketertiban, kenyamanan, dan keamanan dalam setiap bentuk kegiatan, termasuk sound horeg,” tuturnya.

Menurutnya, dari kegiatan sound horeg tidak sedikit ditemukan sejumlah penyimpangan yang dilakukan sebagian masyarakat, khususnya para remaja, seperti pesta minuman keras (miras), joget yang tidak etis, pengerusakan fasilitas umum (fasum) maupun pribadi, hingga perkelahian yang menimbulkan korban jiwa telah ditemukan dalam beberapa penyelenggaraan sound horeg di lapangan. Sehingga Polres Malang tidak akan mentolerir kegiatan yang berpotensi menimbulkan keresahan.

“Kami mengedepankan langkah preventif, tapi apabila terjadi pelanggaran, tentu akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya. (cyn.hel).

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru