Kota Blitar, Bhirawa
Secara tegas Polres Blitar Kota mengikuti aturan Polda Jatim soal larangan bagi warga Jatim menggelar sound horeg. Hal ini ditegaskan Kapolres Blitar Kota, AKBP Titus Yudho Uly, bukan hanya sekedar larangan terkait sound horeg, namun juga disiapkan sederet pasal pidana juga sebagai sanksi hukum bagi yang melanggar yang kini juga telah di sosialisasikan melalui Medsos IG resmi Polres Blitar Kota melalui @blitarkotapolice.official.
”Polres Blitar Kota menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak menyelenggarakan kegiatan Sound Horeg yang berpotensi menyebabkan kerusakan fasilitas umum dan gangguan ketertiban masyarakat, jika ada yang melanggar ada sanksi,” kata AKBP Titus Yudho Uly.
AKBP Titus Yudho Uly menjelaskan, hal ini sebagai dasar utama pihaknya mengikuti satuan atas yakni Polda Jatim yang telah mengeluarkan imbauan berupa larangan terhadap kegiatan sound horeg.
”Kami akan selalu mengimbau masyarakat untuk tidak membuat kegiatan yang menggunakan sound horeg, seperti yang disampaikan Polda Jatim,” ujarnya.
Bahkan tak hanya larangan, namun Polres Blitar Kota juga telah menyiapkan pasal-pasal pidana terkait kegiatan sound horeg. Pelanggarnya bisa dijerat hukum antara lain, UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup terkait polusi suara, Permen LH Nomor 48 tahun 1996 Mengatur baku tingkat kebisingan untuk berbagai jenis kegiatan, seperti pemukiman dan lain-lain, Pasal 307 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang sanksi bagi pengemudi kendaraan bermotor angkutan umum barang yang melanggar aturan tentang pemuatan dan daya angkut dan Pasal 503 ayat 1 KUHP barang siapa membuat ingar atau riuh, sehingga ketentraman malam hari terganggu.
”Akan kami tindak tegas semua gangguan yang terjadi wilayah hukum kami, dan ini sudah kami sosialisasikan jajaran di bawah wilayah hukum Polres Blitar Kota dan masyarakat luas, khususnya melalui Kapolsek dan Bhabinkamtibmas di masing-masing wilayah hukum Polres Blitar Kota,” tandasnya. [htn.fen]


