Kota Batu,Bhirawa
Perilaku oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Batu ini tidak patut untuk ditiru. Pria yang bertugas sebagai staf Tata Usaha (TU) di sebuah Sekolah Dasar (SD) Negeri di Kota Batu ini melakukan aksi pencabulan terhadap anak di bawah umur atau Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH). Akibatnya, kini oknum ASN ini ditangkap dan ditahan di Mapolres Kota Batu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Dalam penyidikan yang dilakukan, oknum ASN yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka berinisial PRY, 57th, warga Kelurahan Ngaglik, Kota Batu. Saat ini tersangka tercatat sebagai ASN aktif di SD Negeri di Kota Batu. Selain itu tersangka ternyata memiliki hubungan kekerabatan dimana ia adalah paman dari korban.
“Adapun korban berinisial SAP, 16th, yang sàat ini masih bersekolah di SMA,” ujar AKP Joko Supriyanto, Kasat Reskrim Polres Kota Batu, Senin (21/7).
Ia menjelaskan, dari pemeriksaan yang dilakukan kepada korban maupun pelaku diketahui bahwa aksi pencabulan tersangka bermula pada tahun 2022. Saat itu korban yang nasih duduk di bangku SMP berada di jok belakang sebuah mobil keluarga korban.
Meskipun saat itu ada bapak dan ibu korban di jok depan mobil, namun secara tersembunyi tersangka melakukan aksi pencabulan dengan mencium dan memegang bagian sensitif tubuh korban. Namun saat itu aksi pelaku tidak dilaporkan karena korban tidak berani bercerita.
Namun aksi pencabulan itu terus berlanjut hingga 5 kali hingga Mei tahun 2025. Aksi terakhir itu dilakukan di rumah keluarga korban saat di rumah tersebut hendak melakukan tasyakuran 7 hari meninggalnya ibu korban. Namun saat itu korban berhasil mendokumentasikan aksi pencabulan tersangka dalam foto maupun video.
“Dengan adanya foto dan video ini, maka menjadi bukti kuat untuk menciduk tersangka. Selain itu kita juga telah mevisum korban yang mengalami luka di lehernya akibat perbuatan tersangka,” tambah Joko.
Kini petugas terus mengembangkan penyidikan untuk memeriksa saksi- saksi lain. Karena tidak menutup kemungkinan ada korban lain atas aksi menyimpang yang dilakukan tersangka.
Selain itu petugas juga memberikan pendampungan psikologis terhadap korban yang sempar trauma dan tidak mau bersekolah. Dan atas pendampingan tersebut kini kondisi psikis korban mulai membaik dan korban sudah kembali bersekolah.
“Dan kepada tersangka kita jerat dengan pasal 82 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tandas Joko. [nas.kt]


