Kab Malang, Bhirawa
Hiburan masyarakat di Kabupaten Malang selain menikmati kesenian, dangdutan, dan musik-musik panggung lainnya, juga soud horeg juga menjadi panggung hiburan lain. Karena suara musik yang dikeluarkan melalui sound system digunakan untuk menghasilkan, memperkuat, dan menyalurkan suara, ini menjadi media hiburan baru di kabupaten setempat.
Bahkan, sound horeg telah memiliki suara menggelegar yang bisa didengarkan dari jarak 1 hingga 2 kilometer. Sehingga dengan suara yang menggelegar itu maka di lingkungan masyarakat ada yang senang dan ada yang terganggu. Sebab, dengan suara yang dikeluarkan sound horeg selain suaranya menggelagar, juga tidak sedikit merusakan atap plafon dan kaca rumah warga, karena kuatnya tekanan suara yang dihasilkan.
Sehingga terjadi pro kontra di masyarakat terkait sound horeg, bahkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur (Jatim) mengeluarkan fatwa terkait penggunaan sound horeg. Dan fatwa haram penggunaan sound system dituangkan dalam fatwa Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penggunaan Sound Horeg, yang didalamnya terdapat 6 poin yang ditekankan MUI dalam fatwa itu. Diantaranya, sound horeg menimbulkan mudarat, yaitu kebisingan melebihi batas wajar dan berpotensi tabdzir dan idha’atul mal (menyia-nyiakan harta).
Maraknya sound horeg di Kabupaten Malang, membuat Kapolres Malang, AKBP Danang Setiyo PS memberikan pernyataan, pihaknya tidak melarang aktivitas hiburan yang tumbuh dari masyarakat. Namun mengingatkan pentingnya menjaga batas agar tidak berubah menjadi ajang pelanggaran hukum maupun norma sosial.
”Kami mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Malang untuk bersama-sama menjaga ketertiban, kenyamanan, dan keamanan dalam setiap bentuk kegiatan, termasuk sound horeg,” jelas Kapolres Malang AKBP Danang Setiyo PS, Minggu (20/7), kepada wartawan.
Menurutnya, ada sejumlah penyimpangan saat digelarnya sound horeg, seperti pesta Minuman Keras (Miras), joget yang tidak etis, pengerusakan fasilitas umum maupun pribadi, hingga perkelahian yang menimbulkan korban jiwa telah ditemukan dalam beberapa penyelenggaraan sound horeg di lapangan. Sehingga pihaknya tidak akan mentolerir kegiatan yang berpotensi menimbulkan keresahan.
”Maka kami telah mengedepankan langkah preventif, tapi apabila terjadi pelanggaran, tentu akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Sementara itu, salah satu warga di wilayah Kecamatan Dau, Kabupaten Malang Joko Wahyono mengatakan, sound horeg yang kini menjadi gunjingan ditengah-tengah masyarakat, memang dilematis dalam menyikapi sound horeg. Karena disisi lain sebagai hiburan baru masyarakat, disisi lain menimbulkan mudarat.
”Menyikapi hal ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang membuat regulasi terkait sound horeg terkait batasan-batasannya, agar panggung sound horeg menjadi hiburan yang mengasikan, yang bukan menciptakan masalah,” ujarnya. [cyn.fen]


