24 C
Sidoarjo
Friday, December 5, 2025
spot_img

Bising Horeg Dilarang

Karnaval (iring-iringan) sound system “Horeg” diberhentikan Kepolisian Resot Kota Malang. Dengan suara musik sangat melebihi ambang batas kebisingan, nyata-nyata menyebabkan gangguang ketertiban umum. Sebelumnya MUI (Majelis Ulama Indonesia) Jawa Timur juga meng-haram-kan sound horeg. Fatwa didukung MUI pusat. Banyak ke-haram-an kebisingan musik penggunaan berkait sound horeg, termasuk joget yang melanggar ke-susila-an. Fatwa juga me-wajib-kan ganti rugi, manakala terjadi kerusakan.

Iring-iringan sound system “Horeg” sudah sering tampil di berbagai kabupaten dan kota di Jawa Timur. Sesungguhnya sangat tidak disukai. Namun masyarakat tidak memiliki hak melarang. Hanya menjadi perbincangan. Terbukti banyak pesantren yang daerahnya dilalui, menggelar bahtsul masa’il (pembahasan masalah). Hasilnya, sound system “Horeg” menimbulkan mudlarat yang besar. Sampai dikhawatirkan berdampak kerusakan fisik, dan mental.

Salahsatu pondok pesantren (Ponpes) yang menyelenggarakan bahtsul masa’il, adalah Roudlotul Ulum di Besuk, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur. Melalui Forum Satu Muharram 1447 H, telah menerbitkan fatwa haram terhadap fenomena hiburan keliling bernama sound horeg. Fatwa digelar dengan pendampingan KH Muhib Aman Ali, pimpinan pesantren, sekaligus salahsatu Rais Syuriyah PBNU. Setelah iring-iringan music sound horeg, masyarakat banyak mengeluh, lapor ke pesantren.

Pesantren Roudlotul Ulum di Besuk, Pasuruan, merupakan salahsatu pesantren tertua di pulau Jawa, didirikan sejak tahun 1881 Masehi. Banyak melahirkan ulama-ulama ahli fiqih, dan ahli falaq (perbintangan astronomi). Sekaligus menjadi andalan pemerintah dalam menyokong Pendidikan agama dan umum. Antara lain memiliki Pendidikan (sekolah) mulai jenjang PAUD hingga Perguruan Tinggi. Fatwa yang dihasilkan dari bahtsul masail pesantren Roudlotul Ulum, Besuk, Pasuruan, biasa menjadi rujukan masyarakat dan Pemerintah Daerah.

Berita Terkait :  Jaga Kenyamanan Pilkada

Iring-iringan sound system “Horeg” juga sering berkelana di Jember. Serta merta menimbulkan pergunjingan masyarakat. Sampai MUI kabupaten Jember menyelenggarakan sigi seksama, mengukur tingkat kebisingan sound system “Horeg.” Banyak lokasi TKP (Tempat Kejadian Perkara) dijadikan arena sigi. Tercatat bahwa sound system “Horeg” menggunakan sound level meter tipe GM 1358, dengan 10 meter, 25, dan 40 meter. Pada jarak 10 meter kebisingannya lebih dari 100 desibel, dan pada jarak 25 meter kebisingannya 95 desibel.

Catatan MUI Jember menjadi masukan MUI Jawa Timur dalam menerbitkan fatwa. Termasuk menghadirkan guru besar (Profesor Dr. Nyilo Purnami, dr., Sp.T.H.T.B.K.L., Subsp.N.O (K)., FICS, FISCM) ahli penyakit THT (Telinga Hidung dan Tenggorokan). Dikutip standar kebisingan WHO (World Health Organization), sebesar 85 desibel. Sedangkan pada sound system “Horeg” mencapai 120 hingga 135 desibel, setara dengan suara jet pesawat tempur saat takeoff (lepas landas).

Berdasar Keputusan Menteri Lingkungan Nomor 48 Tahun 1996, diberikan definisi, bahwa “kebisingan merupakan bunyi yang tidak diinginkan dari usaha atau kegiatan dalam tingkat dan waktu tertentu yang bisa menimbulkan gangguan kesehatan manusia dan kenyamanan lingkungan.” Terdapat frasa kata “tidak diinginkan,” sehingga masuk kategori “larangan.” Beberapa jenis kebisingan yang melampaui nilai ambang batas (NAB), masuk kategori damaging/injurious noise. Bisa menimbulkan kerusakan atau menurunkan fungsi pendengaran.

Tetapi berbagai fatwa, tidak memiliki daya hukum. Sehingga perlu ditindak lanjuti Pemerintah Daerah untuk menerbitkan (setidaknya) Peraturan Gubernur. Bisa pula berupa Peraturan Bupati, atau Peraturan Walikota, berkait NAB Kebisingan. Sementara ini APH (Aparat Penegak Hukum) bisa menindak sound system “Horeg” berdasar gangguan Ketertiban Umum.

Berita Terkait :  Komisi I DPRD Sampang Sidak Proyek DD Diduga Fiktif

Sebenarnya Jawa Timur memiliki Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 53 Tahun 2022. Namun belum cukup mengatur kebisingan. Sehingga diperlukan Pergub baru, Karena sound system “Horeg” bersifat mobile lintas daerah.

——— 000 ———

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru