27 C
Sidoarjo
Wednesday, December 17, 2025
spot_img

Dokumen Non Sertifikat Terancam Tak Diakui, Aktivis Mahasiswa Datangi Kantor BPN Sampang

Sampang, Bhirawa
Kabar mengenai status dokumen kepemilikan tanah berupa non-sertifikat, seperti girik, petuk, dan letter C, yang tidak akan lagi dianggap sah sebagai bukti kepemilikan tanah, menimbulkan kekhawatiran di masyarakat.

Hal ini juga memantik para aktivis mahasiswa di Sampang, Madura, Jawa Timur, untuk mendatangi kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sampang.

Pasalnya, dokumen non-sertifikat tersebut dikabarkan tidak akan diakui lagi sebagai bukti kepemilikan tanah yang sah oleh pemerintah. Dokumen-dokumen tersebut hanya akan berfungsi sebagai petunjuk lokasi tanah, bukan sebagai bukti sah kepemilikan.

Perubahan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Atas Tanah dan Pendaftaran Tanah, dan informasinya akan mulai diberlakukan pada Februari 2026 mendatang.

Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam organisasi Forum Mahasiswa Sampang (Formasa) mendatangi Kantor BPN setempat. Mereka meminta solusi atas keresahan masyarakat Sampang terkait aset tanah mereka yang belum bersertifikat hak milik (SHM).

“Peraturan pemerintah ini, jika tidak disikapi serius, akan menimbulkan konflik di lingkungan masyarakat,” ujar Ketua Formasa, Imam Baidowi, Rabu, (16/7/25).

Baidowi menilai bahwa masih terdapat ratusan hingga ribuan bidang tanah milik warga Sampang yang dokumennya berupa non-sertifikat dan belum mengantongi SHM.

Ia juga berpendapat bahwa banyaknya dokumen non-sertifikat tersebut bukan karena masyarakat tidak mau mendaftarkan atau menerbitkannya menjadi SHM, melainkan karena mahalnya biaya dan rumitnya administrasi yang selama ini dialami masyarakat.

Berita Terkait :  Eid Al-Adha, Sepak Bola dan Ibadah Nasionalisme

“Kami meminta BPN untuk mencari solusi terbaik terhadap persoalan ini, misalnya bekerja sama dengan pemerintah daerah untuk memberikan subsidi terhadap biaya penerbitan SHM,” ujarnya.

Menanggapi hal itu, Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kantor BPN Sampang, Joko Priyanto, menjelaskan bahwa peraturan pemerintah ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum terhadap hak atas tanah.

“Sesuai dengan Undang-Undang Dasar Pasal 33, bahwa bumi, air, dan segenap kekayaan alam dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat,” pungkasnya. (lis.dre)

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru