33 C
Sidoarjo
Friday, December 5, 2025
spot_img

Kepala BKPSDM Jember Dilantik sebagai Kepala Bapenda Tulungagung

Pemkab Tulungagung, Bhirawa
Ada yang menarik saat acara pelantikan pejabat eselon II yang dilakukan Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, Rabu (16/7). Salah satu pejabat yang terlantik merupakan wajah baru di lingkup Pemkab Tulungagung, yakni Sukowinarno, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Jember.

Ia dilantik sebagai Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tulungagung. Menggantikan pejabat sebelumnya, Lilik Ismiati, yang kini menjabat sebagai Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Tulungagung.

Sukowinarno usai acara pelantikan mengakui jika sebelumnya menjabat sebagai Kepala BKSDM Kabupaten Jember. Ia menyatakan akan mengabdi di Pemkab Tulungagung sebelum pensiun sebagai ASN delapan bulan mendatang.

“Kehormatan bagi saya sekeluraga diakhir pengabdian bertugas di Tulungagung. Nyonya saya juga asal Tulungagung. Dari Kecamatan Kalidawir. Dan di sisa hidup saya ini pindah tugas ke Tulungagung,” ujarnya.

Menurut dia, sebelum dilantik sebagai Kepala Bapenda Kabupaten Tulungagung sudah pula mengikuti asesmen yang dilakukan panitia seleksi (pansel) Pemkab Tulungagung.

“Saat uji kompetensi itu sudah ditanyakan tentang kiat-kiat pendapatan asli daerah (PAD). Panselnya memang luar biasa,” paparnya.

Sukowinarno menyatakan komitmennya untuk memaksimalkan PAD Kabupaten Tulungagung. Termasuk mencegah kebocoran PAD melalui perangkat yang berbasis elektronik.

Sebelumnya, Bupati Gatut Sunu, juga berharap pada Sukowinarno untuk memaksimalkan PAD. “Karena penerimaan PAD masih kurang maksimal, kami berharap PAD meningkat maksimal dan tidak ada kebocoran,” pintanya.

Berita Terkait :  Kemnaker Pastikan Hak Pekerja melalui Peluncuran Posko THR 2025

Sedang terkait kepindahan Sukowinarno ke Pemkab Tulungagung, Kepala BKPSDM Kabupaten Tulungagung, Soeroto, mengungkapkan tidak ada masalah. Kepindahannya sudah sesuai PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS dan PermenPAN Nomor 15 Tahun 2019 tentang pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama secara terbuka dan kompetitif.

“Sesuai dengan PP Nomor 17 tahun 2020 tentang Manajemen PNS pasal 132 ayat 1 bahwa pengisian jabatan tinggi pratama melalui mutasi dari satu jabatan pimpinan tinggi ke pimpinan tinggi yang lain dalam instansi maupun antar instansi. Jadi antar kabupaten. Itu dapat dilakukan melalui uji kompetensi di antara pejabat pimpinan tinggi,” bebernya.

Soeroto pun menyatakan Sukowinarno termasuk 27 pejabat yang telah mengikuti uji kompetensi (asesmen) yang dilakukan Pemkab Tulungagung melalui pansel beberapa waktu lalu. (wed.dre)

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru