Bondowoso, Bhirawa
Dalam rangka menegakkan Perda Bondowoso Nomor 14 Tahun 2016 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama manajemen RSUD dr. Koesnadi Bondowoso melakukan operasi penertiban pengunjung yang merokok di lingkungan rumah sakit pada Senin (14/7) malam.
Dari hasil operasi tersebut, diketahui enam orang pengunjung ditemukan sedang merokok di area yang termasuk KTR. Para pelanggar langsung diamankan untuk dimintai keterangan dan diberikan edukasi, sebelum akhirnya dipulangkan.
Kepala Satpol PP Bondowoso, Selamet Yantoko, menegaskan bahwa operasi ini merupakan respon atas pengaduan masyarakat dan tenaga medis yang terganggu oleh asap rokok di lingkungan fasilitas kesehatan.
“Kami mengingatkan bahwa dalam Perda disebutkan secara tegas, dilarang merokok di Kawasan Tanpa Rokok, termasuk rumah sakit. Jika pelanggaran terus dilakukan, dapat dikenakan sanksi pidana kurungan 3 bulan atau denda hingga Rp 50 juta,”ungkapnya.
Dijelaskannya, bahwa operasi ini juga bertujuan untuk sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat mengingat masih banyak warga yang belum mengetahui batasan-batasan wilayah KTR.
Kata dia, operasi serupa juga akan dilakukan oleh Satpol PP Bondowoso di lokasi lain seperti tempat pendidikan, tempat ibadah, angkutan umum, dan taman bermain anak.
Sementara itu, Kepala Bagian Umum RSUD dr. Koesnadi Eko Budianto, menyampaikan bahwa rumah sakit tidak menyediakan tempat khusus merokok.
Akan hal itu, pihak RSUD bersama Satpol PP mengimbau seluruh masyarakat untuk patuh terhadap ketentuan KTR, demi menciptakan lingkungan yang sehat dan nyaman.
“Kami telah memasang spanduk larangan merokok di berbagai titik dan mengingatkan melalui pengeras suara. Rumah sakit adalah tempat yang harus bebas dari asap rokok demi kenyamanan dan kesehatan pasien,”tandasnya. [san.kt]


