DPRD Kota Malang, Bhirawa
Rapat paripurna DPRD Kota Malang, akhirnya menyetujui raperda Pengarustamaan Gender menjadi Perda Kota Malang. Fraksi PKS DPRD Kota Malang, yang dibacakan oleh anggotanya Rohmad, menyebut setelah mengkaji, mempelajari dan membahas dengan seksama terhadap Ranperda menyetujui semuanya menjadi perda.
Progres Ranperda Kota Malang tentang Pengarus Utamaan Gender yang telah dihantar dalam Penyampaian Penjelasan Walikota Malang dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Malang pada tanggal 11 Mei 2023 lalu.
Fraksi PKS DPRD Kota Malang menyatakan, menyetujui ranperda menjadi Perda Kota Malang. Hanya saja menurut dia ada beberapa catatan penting, agar nantinya Perda tersebut bisa berjalan dengan maksimal.
“Fraksi PKS tetap merasa perlu untuk memberikan beberapa catatan penting, Diantaranya Ranperda Pengarus utamaan Gender bertujuan untuk memberikan acuan bagi aparatur Pemerintah Daerah dalam menyusun strategi pengintegrasian gender yang dilakukan melalui perencanaan, pelaksanaan, penganggaran, pemantauan dan evaluasi atas kebijakan, program dan kegiatan pembangunan di Daerah yang berkelanjutan,” ujar Rormad.
Hal serupa juga disampaikan Ketua Fraksi PKS, Asmualik, pihaknya mendorong agar Pemerintah Kota Malang dapat menjamin efektifitas hukum pemberlakuan terhadap aturan ini terutama berkaitan dengan peningkatan kesetaraan dan keadilan gender dalam semua aspek kehidupan.
“Tentunnya termasuk di bidang pendidikan, kesehatan, ekonomi, dan politik serta peluang kerja,” ujar Asmualik.
Selain itu, pengarusutamaan gender dan pemberdayaan perempuan merupakan salah satu program prioritas pembangunan daerah yang telah termaktub dalam RPJMD Kota Malang tahun 2025-2029.
“Fraksi PKS mendorong agar program tersebut dapat direalisasikan sesuai dengan pagu yang telah direncanakan,” tambahnya.
Selain itu, peraturan ini harus dievaluasi secara berkala melalui realisasi target indeks ketimpangan gender dan indeks pembangunan gender yang telah ditetapkan dalam RPJMD Kota Malang tahun 2025-2029.
Pihaknya juga mendorong agar Pemerintah Kota Malang dapat melakukan pengembangan kapasitas SDM perempuan dan kelompok marginal lainnya melalui pelatihan, pendampingan dan pendidikan untuk meningkatkan kemampuan mereka dalam berpartisipasi dalam proses pembangunan di Kota Malang.
Pemerintah Kota Malang, kata dia, diharapkan dapat membangun kerjasama dengan organisasi dan lembaga terkait, termasuk LSM dan organisasi advokasi gender untuk mendukung implementasi Peraturan Daerah ini melalui pengetahuan dan sumber daya yang mereka miliki dalam memperkuat upaya pengarusutamaan gender. [mut.dre]


