26 C
Sidoarjo
Friday, December 5, 2025
spot_img

Wanprestasi Syarikah Haji

Kloter terakhir jamaah haji Indonesia sudah di tanah air, dengan segala ke-lega-an. Bahagia, bukan sekadar telah melaksanakan ibadah haji. Melainkan juga sudah lolos dari “siksaan” multi Syarikah. Namun pemerintah RI patut meng-evaluasi layanan haji, khususnya selama di tanah Arab Saudi. Kinerja Syharikah (rekanan pelayanan haji) dikeluhkan jamaah haji Indonesia. Keterpisahan jamaah disabilitas dengan pendamping, sangat merepotkan.

Lebih lagi ke-terpisah-an suami dengan istri, merupakan pengalaman paling tidak nyaman. Pola pemisahan rombongan, seolah-olah mengacak-acak kinerja Kementerian Agama (Kemenag) yang masih berbasis Kloter (Kelompok terbang). Sekaligus menafikan fungsi KBIHU (Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umroh). Seharusnya, pemerintah Indonesia men-sosialisasi konsep multi syarikah. Sekaligus menata syarikah dengan kelompok terbang (kloter).

Realita sosial di Indonesia, calon jamaah haji adalah “milik” KBIHU. Karena mendaftar haji didorong oleh KBIHU. Serta memiliki pengetahuan haji dari manasik yang diselenggarakan KBIHU. Terdapat hubungan sosial emosional yang rekat, antara calon jamaah haji dengan KBIHU. Sehingga Kemenag tidak dapat meng-anggap sepele kinerja KBIHU. Terutama KBIHU yang telah resmi terdaftar pada Kemenag sejak beberapa dekade. Sedangkan konsep multi syarikah, sampai delapan perusahaan rekanan, baru terjadi pada tahun 2025. Sebelumnya dilayani syarikah tunggal.

Tetapi wanprestasi (kinerja buruk) syarikah sudah terjadi sejak tahun 2023. Menteri Agama saat itu, sudah marah-marah, karena sampai jam 22:30, masih terdapat jamaah di 2 maktab yang belum menerima jatah makan. Usai marah besar, Menag Yaqut Cholil Qumas, juga menolak keras kompensasi atas berbagai wanprestasi. Menag menuntut perbaikan segera layanan selama di Armuzna (Arofah, Muzdhalifah, dan Mina).

Berita Terkait :  Bupati Bojonegoro dan Wabup Halal Bihalal Bersama Pegawai Pemkab

Terdapat beberapa catatan keluhan jamaah haji Indonesia, terutama tentang air minum, jatah konsumsi, transportasi hingga sanitasi. Catatan keluhan juga disampaikan kepada Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi, Tawfiq Al Rabiah. Sekaligus sebagai perbaikan layanan haji tahun-tahun mendatang. Maka kegaduhan oleh kinerja syarikah, tidak bisa dianggap sepele. Ke-tidak nyaman-an, terutama yang berkait pemisahan keluarga, bisa mempengaruhi ke-khusyu’-an ibadah haji. Bisa berujung berkurangnya ke-mabrur-an.

Terjadi perubahan metode penyelenggaraan layanan haji di Arab Saudi. Semula selama berpuluh tahun, berbasis wilayah (diselenggarakan oleh muassasah). Terdiri dari Muassasah Adilla, yang melayani jamaah haji di Madinah. Serta Muassasah Wukala, yang menyambut jamaah haji di bandara, dan pengecekan papor. Juga terdapat Muassasah Thawwafah, yang mengurus akomodasi dan penginapan. Sejak tahun 2022 menjadi berbasis perusahaan rekanan (syarikah). Bahkan kini multi syarikah, dengan delapan rekanan layanan haji di Arab Saudi.

Sejak tahun 1950, pemerintah me-monopoli penyelenggaraan ibadah haji. Ditandai dengan pembentukan Panitia Pemberangkatan Haji. Disusul didirikannya Jawatan Urusan Haji. Sehingga sampai saat ini (tahun 2025), pemerintah telah menyelenggarakan 75 kali pelaksanaan ibadah haji. Secara lex specialist, telah diterbitkan regulasi yang kokoh ke-haji-an, berupa UU Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh.

UU Haji pasal 39 ayat (2), menyatakan “Akomodasi bagi Jemaah Haji Reguler harus memenuhi standar kelayakan dengan memperhatikan aspek kesehatan, keamanan, kenyamanan, dan kemudahan Jemaah Haji beserta barang bawaannya serta memiliki akses yang mudah ke Masjidil Haram di Makkah dan Masjid Nabawi di Madinah.” Begitu pula pengadaan konsumsi tercantum dalam pasal 40, wajib sesuai standar kesehatan, gizi, dan citarasa Indonesia.

Berita Terkait :  FKG UK Petra Ajak Siswa-siswa SMA Serunya jadi Dokter Gigi

Seluruh biaya transportasi, akomodasi, dan konsumsi, telah ditunaikan oleh calon jamaah haji, dengan standar harga VIP. Maka pemerintah wajib menunaikan ke-monopoli-an haji. Dengan konsekuensi sanksi ganti rugi terhadap wanprestasi.

——— 000 ———

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru