Anggota Komisi III Bidang Pembangunan dan Infrastruktur DPRD Kabupaten Malang, Shodikul Amin. foto: cahyono/bhirawa.
Kab Malang, Bhirawa.
Peningkatan status jalan di Kabupaten Malang, baik jalan desa ditingkatkan jadi jalan kabupaten malang dan jalan kabupaten ditingkatkan menjadi jalan provinsi, telah di apresiasi oleh Anggota DPRD Kabupaten Malang. Sehingga dengan peningkatan status jalan tersebut akan lebih memberikan kenyamanan pengguna kendaraan bermotor. Serta akan memperlancar transportasi penjualan hasil pertanian, perkebunan, perikanan, dan hasil bumi lainnya.
Demikian yang disampaikan, Anggota Komisi III Bidang Pembangunan dan Infrastruktur DPRD Kabupaten Malang Shodikul Amin, Minggu (13/7), kepada Bhirawa. Menurunya, jalan desa yang menghubungkan antar jalan desa yang akan naik status menjadi jalan kabupaten (K1). Dan biasanya jalan tersebut juga dijadikan jalan alternatif oleh pengguna jalan. Sehingga dianggap berfungsi untuk meningkatkan perekonomian warga. Seperti jalan desa yang sudah dikerjakan oleh Pemerintahan Desa, nantinya akan diambil alih oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang, agar bisa cepat tuntas. “Prioritas jalan desa yang akan beralih status K1 yang strategis,” ujarnya.
Berdasarkan keterangan dari Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga (DPUBM) Kabupaten Malang, kata dia, dinas tersebu sudah mengusulkan di Rencana Umum Jaringan Jalan Daerah (RUJJD) Kabupaten Malang, bahwa rencana desa yang akan beralih status dari jalan desa ke jalan K1 sepanjang 33 kilometer (km). Sedangkan jalan desa yang naik status dengan asumsi masing-masing kecamatan 1 km. Dan semua ruas jalan akan kita cor dengan semen, yang lebarnya 4-5 meter, yang membutuhkan anggaran sebetar Rp 30 miliar. Usulan DPUBM tersebut agar bisa segera diusulkan menjadi fungsi jalan kabupaten, dan untuk tahun ini, sudah ada 26,7 km jalan kabupaten yang disetujui menjadi jalan provinsi.
Shodikul juga menjelaskan, jika jalan kabupaten yang akan naik status jalan provinsi yang berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Timur Nomor 188/210/KPTS/031/2023 tentang status jalan provinsi. Sedangkan ruas jalan yang masuk dalam SK tersebut, yakni Jalan Mangliawan, Desa Mangliawan, Kecamatan Pakis sepanjang 15,6 km, Jalan Tumpang, Desa Tumpang, Kecamatan Tumpang hingga Desa Wonomulyo, Kecamatan Poncokusumo sepanjang 1,5 km, dan Jalan Simpang Tiga Tulusbesar, Kecamatan Tumpang hingga Rest Area Gubugklakah, Kecamatan Poncokusumo dengan panjang 9,6 km. “Jika ditotal ruas jalan desa yang masuk dalam SK Gubernur Jatim tersebut sepanjang 26,7 km jalan kabupaten yang naik status menjadi jalan provinsi,” paparnya.
Ditegaskan, dalam peningkatan status jalan desa menjadi jalan kabupaten, hal ini sudah sesuai aturan. Sehingga dirinya sangat mendukung rencana Pemkab Malang untuk meningkatan jalan tersebut. Sebab, dengan adanya peningkatan jalan di Kabupaten Malang, maka memberikan dampak positif bagi masyarakat, terutama untuk mempermudah transportasi penjualan hasil bumi, dan juga untuk mempercepat perjalanan para wisatawan menuju tempat wisata di wilayah Kabupaten Malang. Mengingat, di Kabupaten Malang ini telah banyak memiliki destinasi wisata alam maupun wisata buatan.
“Kementerian PU saat ini masih menyelesaikan pembangunan jalan dari wilayah Kecamatan Gondanglegi hingga wilayah Kecamatan Bantur, yang mana jalan tersebut untuk mempercepat perjalanan dan memberikan kenyamanan bagi wisatawan yang akan berwisata ke Pantai Malang Selatan,” tambah Shodilul. (cyn.hel).


