Warga Desa Sedati Agung Diajak Perangi Rokok Ilegal
Sidoarjo, Bhirawa.
Desa Sedati agung Kecamatan Sedati, Kamis (10/7) kemarin, menjadi tempat kegiatan sosialisasi pemberantasan peredaran rokok ilegal tahun 2025. Kerja sama Bea Cukai Juanda dengan Satpol PP Kabupaten Sidoarjo. Anggota BPD, para ketua RW, Ketua RT, pemilik toko, kader kesehatan, perangkat desa dan anggota TP PKK desa Sedati agung, diundang dalam sosialisasi yang ditempatkan di kantor balai desa setempat itu.
Perwakilan dari Satpol PP Sidoarjo, Karyono, mengatakan acara tersebut sangat bagus, agar masyarakat desa bisa tahu dan bisa ikut mencegah peredaran rokok ilegal di lingkungannya masing-masing. Kades Sedati agung, Suharyono, mengharapkan warganya yang diundang dalam sosialisasi tersebut, nanti akan bisa ikut menyebarkan informasi dalam pencegahan rokok ilegal di lingkungannya.
Dirinya sempat mengetahui saat ini banyak anak-anak usia dini, yang masih bersekolah di bangku SD dan SMP, ada yang suka merokok. “Jangan karena gara-gara rokok ilegal yang harganya murah, banyak anak-anak kecil di desa menjadi suka merokok,” katanya dalam kesempatan itu.
Anggota Komisi A DPRD Sidoarjo, Warih Andono, yang hadir dalam acara itu berharap dengan sosialisasi yang sering dan masif kepada masyarakat, akan bisa sebagai salah satu cara untuk bisa mencegah peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Sidoarjo. “Mesti nantinya dijual dengan harga murah, tapi bila warga tidak ada niat untuk membeli, rokok ilegal ini lama-lama akan hilang dari Sidoarjo dengan sendirinya,” komentar anggota Dewan dari Dapil Kecamatan Waru dan Sedati itu.
Warih mengaku kadag sering melihat banyak pengecer yang menjual rokok ilegal ini di pinggir jalan. Dirinya minta Satpol PP tidak kendor untuk memberantas mereka. Petugas dari Bea Cukai Juanda, Aditya, juga mengajak warga desa untuk ikut bersama-sama memerangi peredaran rokok ilegal. Karena tidak akan mungkin bisa hanya dilakukan oleh Pemerintah saja.
Sementara itu, petugas dari Bea Cukai yang lain, Alexander, memberikan informasi kepada warga desa, untuk bisa membedakan mana rokok legal dan mana rokok yang termasuk ilegal. “Agar masyarakat bisa tahu, sehingga nanti tidak sampai membeli,” ujarnya.
Angota DPRD Sidoarjo, dari Komisi A, Rafi Wibisono, juga ikut menegaskan kalau kegiatan sosialisasi tersebut sangat penting sekali. Maka semua element masyarakat di Kabupaten Sidoarjo diajak bersama-sama membantu pemerintah untuk Gempur rokok ilegal. Rokok ilegal sangat merugikan Pemerintah, karena tidak memakai pita cukai resmi.

Padahal dari hasil pajak cukai ini, nanti akan dikembalikan lagi kepada masyarakat, dalam bentuk pelayanan publik. Misalnya pembangunan di bidang kesehatan, pendidikan, ekonomi, tenaga kerja, sosial, dan masih banyak lagi. “Semakin banyak cukai yang disetorkan kepada pemerintah, maka akan semakin banyak dana bagi hasil cukai yang nanti akan diterima kembali oleh daerah itu,” ujarnya.
Data yang didapat, Pemkab Sidoarjo pada tahun 2025 ini beberapa waktu lalu telah menyalurkan BLT Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) kepada 5.443 buruh pabrik di Kabupaten Sidoarjo. Setiap buruh mènerima total bantuan sebesar Rp1.8 juta yang diberikan dalam dua tahap, selama enam bulan. Bantuan ini disalurkan melalui Dinas Sosial Kabupaten Sidoarjo.[adv.kus]


