Pemprov Jatim, Bhirawa
Dinas Sosial Provinsi Jawa Timur melalui Unit Pelaksana Teknis Rehabilitasi Sosial Bina Daksa (RSBD) bersama Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Pasuruan menggelar layanan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) D khusus bagi penyandang disabilitas.
Kegiatan ini menjadi langkah nyata untuk mendorong inklusivitas di bidang transportasi serta pemenuhan hak mobilitas yang setara bagi warga difabel. Berlangsung di Halaman Kantor Satlantas Polres Pasuruan dan diikuti oleh enam Penerima Manfaat (PM) dari UPT RSBD Pasuruan.
Seluruh peserta mengikuti serangkaian proses mulai dari pendaftaran, pemeriksaan kesehatan, ujian teori, hingga ujian praktik menggunakan kendaraan yang telah dimodifikasi sesuai kebutuhan.
Plt Kepala Sub Bagian Tata Usaha UPT RSBD Pasuruan, Sri Suyamti SPs menjelaskan, seluruh tahapan dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi fisik dan kebutuhan khusus peserta. ”Kami berperan sebagai mediator sekaligus pendamping. Proses ini penting untuk mendukung kemandirian PM, terutama saat mereka kembali ke masyarakat,” ujarnya, Selasa (8/7).
Proses pembuatan SIM D ini turut didampingi staf UPT RSBD Pasuruan, Prayitno. Menurutnya, seluruh kegiatan dirancang dengan prinsip kemudahan dan kenyamanan, mulai dari fasilitas yang ramah disabilitas hingga pendekatan yang personal selama ujian.
Salah satu peserta, Wafa, menyampaikan rasa syukur atas terselenggaranya kegiatan ini. ”Selama ini kami kesulitan mengurus SIM karena banyak layanan belum memahami kebutuhan kami. Kegiatan seperti ini sangat membantu dan membuat kami merasa dihargai,” ungkapnya.
Selain pembuatan SIM D, kegiatan juga dirangkaikan dengan penyuluhan keselamatan berlalu lintas yang disampaikan secara interaktif dan inklusif. Tujuannya agar kesadaran berkendara yang aman dan tertib turut meningkat di kalangan penyandang disabilitas.
Penerbitan SIM D merupakan bentuk komitmen negara dalam mewujudkan kesetaraan hak, sebagaimana diamanatkan dalam UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Pemerintah berharap, dengan kegiatan ini, tidak ada lagi hambatan bagi penyandang disabilitas dalam mengakses hak-hak dasar di ruang publik, termasuk di jalan raya. [rac.fen]


