28 C
Sidoarjo
Friday, December 5, 2025
spot_img

Bapemperda DPRD Jombang Bahas Perubahan Perda PDRD

DPRD Jombang, Bhirawa
Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Jombang, akhirnya melanjutkan pembahasan perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), Kamis (03/07).

Bapemperda sudah memasukan rancangan peraturan daerah (Raperda) tersebut ke dalam program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) perubahan.

“Memang sebelumnya kami menunda untuk dilakukan pembahasan perubahan Perda 13/2023 itu,” kata.Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Jombang, Kartiyono.

Hal ini karena, pada saat ini banyak keluhan masyarakat terkait dengan tarif retribusi Pajak Bumi Bangunan Perdesaan Perkotaan (PBB-P2).

“Terlebih lagi, banyak dinamika masyarakat adanya kenaikan pajak yang terlalu tinggi,” ujar Kartiyono. Kartiyono menjelaskan, sebelumnya memang penentuan tarif retribusi PBB-P2 berdasarkan dari appraisal.

“Jadi itu menerapkan satu zona. Sehingga meski tanahnya itu berada ditempat strategis dan tidak apabila satu zona tarif diberlakukan sama,” tambah Kartiyono.

Kartiyono menambahkan, sehingga hal itu yang membuat DPRD Kabupaten Jombang meminta untuk melakukan pendataan ulang dituntaskan terlebih dahulu sebelum dilakukan pembahasan perubahan perda PDRD.

“Bapenda menggandeng pemerintah desa untuk mentukan tarif per obyek. Sehingga itu dapat diketahui tanah itu strategis atau sebaliknya. Untuk lahan produktif, permukiman atau bahkan untuk perusahaan. Jadi dilihat per obyek,” beber Kartiyono.

Dengan begitu, Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) diberlakukan sesuai dengan hasil pantuan faktual di lapangan, sehingga, meski harga tarif pajak mengalami kenaikan, akan tetap NJOP banyak yang turun setelah dilakukan verifikasi kembali.

Berita Terkait :  Perkuat Nilai Luhur Bangsa, WBP dan Pegawai Rutan Situbondo Peringati Hari Lahir Pancasila

“Jadi pajak nanti yang dibayarkan wajib pajak bisa turun. Meskin anti tarif pajak naik, akan tetapi nilai NJOP nya turun,” terang Kartiyono.

“Seperti tadi yang dicontohnya di Desa Janti, Kecamatan Mojoagung sebelumnya NJOP Rp 1 juta sekarang turun menjadi Rp 700 ribu. Otomatis secara akumulasi bayar pajaknya juga turun,” terangnya lagi.

Kartiyono mengungkapkan, karena pendataan selesai, pembahasan perubahan Perda PDRD bakal dimasukan pada perubahan Propemperda dan ditarget akhir tahun bisa selesai, sehingga dapat dijalankan pada tahun 2026.

“Setelah masuk Prompemperda akan segera dilakukan pembahasan. Karena saat ini juga mepet dengan pembahasan Raperda P-APBD 2025,” pungkasnya. (adv.rif)

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru