25 C
Sidoarjo
Friday, December 5, 2025
spot_img

Paripurna di DPRD Sampang tentang Pajak dan Retribusi Daerah Rampung

DPRD Sampang, Bhirawa
Proses revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) resmi tuntas. DPRD Sampang bersama pemkab menggelar sidang paripurna persetujuan bersama atas hasil revisi, Senin (7/7)

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sampang Muhammad Faruk menjelaskan bahwa seluruh tahapan revisi telah dilalui dan kini memasuki tahap akhir. Sidang paripurna.

”Pembahasan berjalan cepat, karena memang dibatasi waktu maksimal 15 hari kerja sesuai amanat UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah,” terangnya.

Faruk memaparkan, salah satu poin perubahan krusial dalam revisi tersebut adalah penyesuaian batas minimal omzet pelaku UMKM yang dikenakan pajak. Dalam ketentuan lama, pajak dikenakan pada UMKM dengan omzet minimal Rp3 juta per bulan. Kini, batas tersebut dinaikkan menjadi Rp6 juta per bulan.

”Perubahan ini masuk dalam jenis pajak barang dan jasa tertentu (PBJT). Harapannya, revisi ini lebih berpihak pada pelaku usaha kecil, sekaligus tetap menjaga target pendapatan daerah,” jelasnya.

Sementara itu, anggota Bapemperda Mahfud menambahkan bahwa revisi ini dilakukan guna mengoptimalkan potensi pajak dan retribusi daerah. Dia berharap, setelah diberlakukan, aturan baru ini mampu menekan kebocoran pendapatan dan meningkatkan realisasi penerimaan daerah.

”Intinya, dengan revisi ini serapan pajak dan retribusi bisa lebih maksimal. Tidak ada lagi celah kebocoran yang merugikan daerah,” tegas Mahfud. [lis.fen]

Berita Terkait :  Keluarga Santri Meninggal Dunia Korban Tragedi Ponpes Al Khoziny dapat Bantuan

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru