Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Tulungagung, Soeroto, Kamis (3/7),
Pemkab Tulungagung, Bhirawa.
Hasil seleksi tahap dua Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Pemkab Tulungagung telah diumumkan. Hasilnya, dari 88 formasi yang diperebutkan, 11 formasi di antaranya tidak terisi atau kosong.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tulungagung, Soeroto, Kamis (3/7), mengungkapkan 11 formasi yang tidak terisi tersebut karena tidak ada yang mendaftar. “Tidak terisi disebabkan tidak ada yang melamar,” ujarnya.
Ia memaparkan 11 formasi yang tidak ada pelamarnya itu didominasi formasi jabatan fungsional tenaga teknis. Yakni sebanyak tujuh formasi. Kemudian tiga formasi lainnya adalah tenaga kesehatan dan satu formasi tenaga guru.
Selanjutnya Soeroto mengatakan 77 pelamar yang lulus seleksi PPPK tahap dua, saat ini mulai melakukan pemberkasan. Pemberkasan untuk memenuhi administrasi yang akan diajukan ke BKN untuk mendapat nomor induk PPPK. Seperti di antaranya kelengkapan SKCK, surat kesehatan dan pengisian daftar riwayat hidup.
Sedangkan bagi pelamar yang belum beruntung atau tidak lulus, mereka bakal menjadi tenaga PPPK paruh waktu. Menurut Soeroto, mereka yang tidak lulus seleksi tahap dua akan menjalani pemberkasan PPPK paruh waktu.
“Saat ini (di Pemkab Tulungagung) ada 4.512 orang yang belum lulus sebagai tenaga PPPK. Berikutnya mereka akan ada pemberkesanan tenaga paruh waktu,” tuturnya.
Soeroto menandaskan tenaga honorer yang belum lolos statusnya jelas di BKN sebagai daftar tunggu tenaga PPPK di lain waktu. Mereka tetap bekerja di tempat kerjanya saatt ini dan mendapat honor seperti biasa.
“Tidak ada PHK,” tegasnya.
Sebelumnya, mantan Kepala BPKAD Kabupaten Tulungagung ini membeberkan pada seleksi PPPK tahap pertama, dari 521 formasi yang diperebutkan, hanya terisi 433 formasi. Dan pada seleksi PPPK tahap dua, dari 88 formasi yang diperebutkan terisi sebanyak 77 formasi, sehingga total untuk tahap satu dan tahap dua jumlah formasi yang terisi sejumlah 510 formasi.
Ketika ditanya terkait perbedaan status honorer P1, R2, R3 dan R4 yang mempengaruhi kelulusan, Soeroto menjelaskan jika itu sudah tercantum di Kepmenpan RB Nomor 347 Tahun 2024 tentang Mekanisme Selekasi Pengadaan PPPK Tahun 2024.
“Jadi meski nilai honorer status R4 yang ikut seleksi lebih tinggi dari yang R3, yang didulukan yang R3. Itu bukan kami yang menilai,” pungkasnya. (wed.hel)


