Oleh :
Dr Alfian Dj., M.H
Staf Pengajar Muallimin Yogyakarta ; Sekretaris Majelis Hukum HAM PP Muhammadiyah
Pergantian tahun Hijriah bukan sekadar penanda bertambahnya usia, melainkan panggilan untuk hijrah sebagai bagian dari langkah transformasi perbaikan diri. Di tengah krisis ekologi global perlu kiranya memaknai hijrah secara lebih luas. Penanggalan Hijriah bermula dari peristiwa hijrahnya Nabi Muhammad SAW dari Makkah ke Madinah. Hijrah buka perpindahan fisik semata melainkan strategi besar membangun masyarakat yang berkemajuan dan berkeadaban.
Memaknai momentum awal Hijriah dengan semangat perbaikan relevan dengan tantangan yang sedang dihadapi lingkungan saat ini. Kerusakan lingkungan dan deforestasi masif adalah “dosa kolektif” yang tak kalah merusak dari dosa individu. Sungai tercemar, polusi udara, hutan mengundul semua dilakukan dengan dalih infestasi, hal tersebut bisa terjadi karena ketiadaan kesadaran ekologis.
Hijrah ekologis harus mampu dimaknai sebagai bagian tidak terpisahkan dari hijrah spiritual untuk mentransformasi diri, Spirit hijrah merupakan kesalehan ekologis yang menuntut kepedulian untuk mengimplementasikan kesyukuran terhadap seluruh ciptaan Allah SWT.
Hijrah ekologis diperlukan perubahan mendasar dalam pikiran dan perilaku, baik individu maupun kolektif. Hijrah ekologis secara individu merupakan upaya untuk memperbaiki gaya hidup agar lebih ramah terhadap lingkungan. Hijrah ekologis secara kolektif merupakan upaya membangun kesadaran bersama agar lebih bertanggung jawab dalam mengelola sumber daya alam.
Aspek krusial dari hijrah adalah meninggalkan cara pandang eksploitatif terhadap alam. Pandangan menempatkan manusia sebagai khalifah atau penguasa tunggal telah terbukti membawa bencana. Hijrah ekologis mengajak semua untuk beralih kepemahaman bahwa manusia adalah bagian kecil dari alam semesta yang diamanahi tanggung jawab besar untuk menjaga serta merawat bumi agar bisa diwariskan kepada kelak dimudian hari.
Perubahan paradigma adalah pilar utama, manusia harus menyadari sebagai bagian tidak terpisahkan dari alam, rasa memiliki dan tanggung jawab terhadap alam harus terus tumbuh. Alam bukan lagi objek eksploitasi, melainkan subjek yang harus dihormati dan dilindungi.
Hijrah ekologis harus diwujudkan dalam tindakan nyata dengan memulainya dari hal yang kecil, seperti mengurangi penggunaan plastik sekali pakai, memilah sampah, menghemat energi dan air, menanam pohon, hingga mendukung produk ramah lingkungan. Setiap tindakan kecil jika dilakukan banyak orang akan menciptakan dampak signifikan.
Momentum pergantian tahun baru Hijriah mengingatkan, perubahan adalah suatu keniscayaan. Menghijrahkan diri dari sikap abai menjadi peduli, dari perusak menjadi pelestari, dari konsumen pasif menjadi agen perubahan secara tidak langsung kita telah menjalankan makna hijrah yang sesungguhnya. Secara global, krisis iklim menuntut respons kolektif. Hijrah menjadi manusia ekologis adalah kontribusi fundamental yang dapat kita berikan.
Harapan
Jadikan momentum pergantian tahun baru Hijriah sebagai awal hijrah besar menuju kesadaran ekologis. hijrah menjadi manusia ekologis adalah janji untuk hidup harmonis dengan alam, ketika kita menyadari bahwa setiap helaan napas, teguk air yang kita minum dan makanan yang kita konsumsi masih bergantung pada kualitas bumi, maka kita akan menyadari pentingnya menjaga alam raya ini.
Persyarikatan Muhammadiyah telah menegaskan bahwa upaya menjaga lingkungan bukan hanya tanggung jawab pemerintah atau individu, tetapi sudah menjadi bagian dari gerak dakwah sosial muhammadiyah. Pada Muktamar Muhammadiyah satu abad pada tahun 2010 di Yogyakarta, Muhammadiyah telah mengukuhkan komitmen terhadap pelestarian lingkungan yang diformulasikan dalam program “Green Al Maun”.
Kebijakan dakwah lingkungan tersebut dilanjutkan pada Muktamar Muhammadiyah ke 47 tahun 2015 di Makassar, Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah pada tahun yang sama mengeluarkan fatwa tentang “Pelestarian Fungsi Lingkungan Hidup”. Dalam fatwa tersebut, Muhammadiyah menegaskan bahwa merusak lingkungan adalah perbuatan yang haram.
Hijrah adalah langkah ke depan menuju kondisi lebih baik, di era modern ini, “kebaikan” paling mendesak adalah menjadi manusia yang sadar akan dampak ekologisnya. Pertanyaan paling mendasar, Apakah kita telah menjadi khalifah yang bertanggung jawab, atau perusak?.
———— *** —————–


