DPRD Jombang, Bhirawa
Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jombang, fokus menggodok dua rancangan peraturan daerah (Raperda) inisiatif.
Bapemperda DPRD Kabupaten Jombang meminta masukan ke semua kalangan baik akademisi, media dan sejumlah OPD terkait di lingkup Pemkab Jombang.
Dua Raperda yang tengah dirancang itu adalah Raperda Penyelenggaraan Smart City dan Kerjasama Daerah.
“Dua Raperda ini merupakan Raperda inisiatif DPRD yang beririsan,” kata Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Jombang, Kartiyono, Kamis (19/06).
Kartiyono menjelaskan, Raperda ini nantinya untuk memperkuat perencanan pembangunan jangka panjang daerah untuk ke depan.
“Tentunya ini mendukung penyelenggaraan Pemkab dan mendukung visi-misi bupati 2025-2030 nantinya,” jelasnya.
Kartiyono menegaskan, disahkan Raperda Smart City ini tujuan DPRD Kabupaten Jombang ingin membuat regulasi yang mendasar untuk pelayanan masyarakat yang lebih mudah.
“Untuk mempermudah semua pelayanan mulai kependudukan, kesehatan dan pendidikan,” tandas Kartiyono.
Salah satu inovasi yang bisa dikembangkan nantinya, Pemkab Jombang harus mempunyai satu platform untuk menjawab semua permasalahan pada pelayanan.
“Jadi semua fungsi pelayanan ada di satu platform tersebut,” tegas Kartiyono.
Sementara terkait Raperda Kerjasama Daerah, Kartiyono menerangkan, regulasi ini sangat strategis. Hal ini karena saat ini Pemkab Jombang hanya mempunyai peraturan bupati terkait dengan kerjasama daerah.
Sehingga kata Kartiyono, harus ada payung hukum yang jelas ke depannya. Hal tersebut karena, kerjasama daerah ini tidak hanya dengan kabupaten atau kota lainnya, namun bisa juga dengan pihak BUMD maupun pihak ketiga lainnya.
“Untuk saat ini draf NA (Naskah Akademik) sudah kami susun bersama dengan PP Otoda Universitas Brawijaya Malang,” ujar dia.
Meski begitu, agenda FGD (Focus Group Discussion) juga sangat penting untuk dilakukan.
Oleh karenanya, imbuh Kartiyono, pihaknya mengundang para akademisi, media dan OPD agar ada masukan dan kritik untuk dua Raperda ini. Masukan dari semua pihak ini nantinya, akan kembali dilakukan pembahasan lagi dengan diselaraskan dengan draf NA.
“Setelah selesai kami kirim ke Kemenkumham Biro Hukum dan Pemprov Jawa Timur untuk difasilitasi,” ungkapnya.
“Apabila sudah selesai, baru diparipurnakan,” tutup Kartiyono. (adv.rif)


