25 C
Sidoarjo
Friday, December 5, 2025
spot_img

Kejari Tanjung Perak Surabaya Tetapkan Tersangka Korupsi PO Ikan Fiktif

Surabaya, Bhirawa
Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak menetapkan dua orang tersangka dugaan kasus korupsi pembelian ikan (PO Fiktif) pada PT Perindo Unit Surabaya. Dari kasus ini, penyidik menemukan dugaan kerugian negara sebesar Rp3 miliar.

Kasi Intelijen Kejari Tanjung Perak, I Made Agus Mahendra Iswara mengatakan, penyidik Pidsus menetapkan dua orang tersangka, yaitu FD selaku Kepala PT. PI Unit

Surabaya dan P selaku Direktur PT. SRBLI. Penetapan keduanya berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Nomor: 01A/M.5.43/Fd.1/06/2025 12 Juni 2025.

“Dari pemeriksaan 22 orang saksi dan alat bukti, penyidik menetapkan keduanya sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan pembelian ikan. Dengan kerugian negaranya sebesar Rp3 miliar,” kata Kasi Intelijen Kejari Tanjung Perak, I Made Agus Mahendra Iswara, Kamis (19/6).

Made menjelaskan, kasus bermula pada 31 Oktober 2023, saat itu FD selaku Kepala PT. PI Surabaya memperoleh PO dari PT. GEM, dengan volume ikan cakalang 85.000 kilogram. Selanjutnya FD menghubungi P selaku Direktur PT. SRBLI (supplier) untuk mengirimkan Invoice dan Tally Sheet Fiktif sebagai dasar FD melakukan penginputan system “ACCURATE” yang seolah-olah menyatakan PT. PI Unit Sby memiliki ketersediaan ikan.

Selanjutnya, FD mengirimkan PO kepada P dan mengirimkan Nota Dinas kepada PT. PI Pusat agar disetujui dan melakukan pembayaran kepada P sekaligus lunas Rp1.782.458.060. Sayangnya, hingga 20 November 2023, P tidak mengirimkan ikan tersebut.

Berita Terkait :  Wabup Pasuruan: Stok Sembako di Pasuruan Aman hingga Lebaran

“Keduanya tersangka sepakat mengalihkan PO tersebut dengan membuat PO Fiktif an PT. NNN dan seolah-olah ikan tersebut telah diterima oleh PT. NNN. Sehingga FD melakukan penagihan pembayaran kepada PT. NNN melalui P sebesar Rp.2.042.688.000. Namun hanya dibayarkan sebesar Rp825.000.000,” jelasnya.

Kemudian, lanjut Made, awal Januari 2024, untuk memenuhi target PT. PI Surabaya, FD meminta P mengajukan PO Fiktif an PT. UDK dengan volume ikan cakalang dan baby tuna masing-masing sebanyak 40.000 kilogram. Selanjutnya P mengirimkan Invoice dan Tally Sheet fiktif sebagai dasar FD melakukan penginputan system “ACCURATE” yang seolah-olah menyatakan PT. PI Unit Sby memiliki ketersediaan ikan.

Tak sampai disitu, FD mengirimkan PO kepada P dan mengirimkan Nota Dinas kepada PT. PI Pusat agar disetujui dan melakukan pembayaran kepada P sekaligus lunas sebesar Rp1.485.558.837. Kemudian kedua tersangka membuat seolah-olah ikan tersebut telah diterima oleh PT. UDK, sehingga FD melakukan penagihan pembayaran kepada PT. UDK melalui P sebesar Rp1.800.068.000, namun hanya dibayarkan sebesar Rp25.000.000.

“Perbuatan kedua tersebut melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP; atau Pasal 3 Ayat Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,” pungkasnya. [bed.kt]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru