Sampang, Bhirawa
Sedikitnya 186 desa/kelurahan di Kabupaten Sampang sudah menggelar musyawarah pembentukan koperasi desa (kopdes) merah putih. Namun, tidak semua desa sudah melakukan pembentukan kopdes. Sedikitnya, tersisa 74 desa belum membentuk koperasi.
Kabid Koperasi dan Usaha Mikro Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Diskopindag) Sampang Evi Hariati menyampaikan, musyawarah tingkat desa untuk pembentukan kopdes merah putih sudah selesai seratus persen. Tahapan saat ini adalah pembuatan akta notaris kopdes.
Pihaknya memfasilitasi proses pembentukan badan hukum dengan menggandeng notaris pembuat akta koperasi (NAPK). Ada tiga notaris yang ditunjuk. Pihaknya menargetkan pembetukan notaris semua koperasi selesai akhir bulan ini.
Sampai sekarang, lanjut Evi, ada 112 koperasi yang sudah terbentuk dan berbadan hukum. Dengan begitu, tersisa 74 kopdes yang belum memiliki notaris. Pihaknya sudah menyiapkan anggaran untuk biaya pembentukan notaris kopdes tersebut. “Koperasi yang sudah memiliki badan hukum diminta untuk mengurus NPWP dan membuat nomor rekening atas nama koperasi,” ungkapnya.
Evi menjelaskan, tidak semua biaya notaris pembentukan kopdes merah putih dibebankan kepada pemerintah Kabupaten. Sebab, ada dua desa dari setiap kecamatan yang ditanggung pemerintah provinsi. Artinya, Pemkab Sampang hanya membiayai notaris 158 koperasi. “Koperasi yang dibiayai provinsi pembentukan badan hukumnya sudah selesai. Setiap desa atau setiap koperasi biayanya sebesar Rp 1.750.000,” tukasnya.[lis.ca]


