25 C
Sidoarjo
Friday, December 5, 2025
spot_img

DPRD Tulungagung Setujui Ranperda Perubahan Perda PDRD Jadi Perda

DPRD Tulungagung, Bhirawa
DPRD Tulungagung menyetujui Ranperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) menjadi perda. Persetujuan bersama Bupati Tulungagung ini dilakukan dalam rapat paripurna DPRD Tulungagung, Selasa (10/6).

Rapat paripurna yang yang beragenda persetujuan bersama terhadap Ranperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan penyampaian Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Tulungagung, Marsono.

Semua fraksi DPRD Tulungagung dalam rapat paripurna menyetujui Ranperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) menjadi perda. Fraksi Gerindra yang mewakili semua fraksi dalam pandangan akhirnya menyatakan persetujuannya tersebut, meski juga memberi catatan.

Juru bicara Fraksi Gerindra DPRD Tulungagung, Eko Wijianto, membeberkan catatan itu, di antaranya Pemkab Tulungagung diminta untuk memaksimalkan potensi PAD dari retribusi pariwisata dan parkir, perlu adanya sosialisasi dan penegakan perda, digitalisasi pemungutan pajak, serta perlu adanya kanal pelayanan keluhan dan pengawasan lapangan.

“Khusus terkait parkir berlangganan diperlukan standarisasi pelayanan petugas parkir. Petugas perlu dibekali pelatihan agar bersikap sopan, komunikatif dan memahami sistem berlangganan,” paparnya.

Sementara itu, Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, saat menyampaikan sambutannya menyatakan terima kasihnya karena DPRD Tulungagung telah membahas Ranperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. “Kami memberi apresiasi pada DPRD Tulungagung, khususnya Panitia Khusus III yang telah menyelesaikan pembahasan Ranperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,” katanya.

Berita Terkait :  DP3APPKB Gelar Pemilihan Finalis Duta Anak Situbondo 2025

Ia pun menandaskan Pemkab Tulungagung akan pula melakukan pengawasan terhadap pemberlakuan retribusi parkir berlangganan. Termasuk dengan menggunakan teknologi digital. (adv.wed)

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru